
BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan para mukim se-Kota Banda Aceh, sebagai upaya untuk mendapatkan masukan mengenai gagasan Rancangan Qanun (Raqan) Pemerintahan Mukim oleh legislatif. Rapat berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (05/08/2020).
RDP ini untuk menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari para mukim terkait dengan pemerintahan mukim di Kota Banda Aceh, serta untuk memperkaya materi raqan yang akan disusun nantinya.
Ketua Komisi I Musriadi Aswad, usai RDP menyampaikan, dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 menyebutkan mukim bukan saja sebagai lembaga adat tapi juga merupakan bagian dari pemerintahan. “Dalam pertemuan ini banyak hal yang kami serap dari aspirasi para mukim yaitu berdasarkan berbagai pengalaman yang berhubungan dengan tugas dan fungsi nukim di dalam masyarakat,” kata Musriadi Aswad.
Menurut politisi PAN itu, dengan adanya RDP ini ia berharap qanun mukim dapat menjadi qanun yang representatif bagi pemerintahan mukim serta menjadi model di Kota Banda Aceh, sehingga mukim memiliki legalitas formal dalam eksistensinya di tengah masyarakat. “Sehingga lembaga ini diakui secara defakto dan dejure dalam menjalankan tugas dan fungsinya di tengah masyarakat, serta tidak tumpang tindih dengan pemerintahan kecamatan, baik dengan camat atau dengan keuchik maupun dengan MAA,” ujar Musriadi Aswad.
Lebih lanjut Musriadi menyampaikan, peraturan pemerintahan mukim ini merupakan salah satu raqan prioritas DPRK Banda Aceh yang ditargetkan rampung pada tahun 2020 ini. Karena itu, untuk kesempurnaan qanun pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan pemerintah kota, oara keuchik, dan Majelis Adat Acah Kota Banda Aceh.
Sementara itu, Ketua Forum Mukim Banda Aceh, Bachtiar Nitura, menyampaikan apresiasi kepada DPRK Banda Aceh dan pemerintah yang sudah mengambil peran untuk membahas lebih lanjut raqan tentang pemerintahan mukim ini. Pihaknya menyambut baik dan terus mendukung langkah tersebut.
Bachtiar berharap raqan ini cepat rampung karena menurutnya dengan adanya qanun ini pemerintahan mukim akan ada payung hukum yang jelas, baik itu terkait fungsi, maupun peran pemerintahan mukim itu sendiri. “Sehingga kedudukan kami dalam pemerintahan baik dengan kecamatan maupun dengan para keuchik menjadi satu kesatuan yang sinergis untuk mewujudkan pembangunan di Kota Banda Aceh,” kata Bachtiar.
Mukim Lueng Bata ini menjelaskan, selama ini pemerintahaan nukim di Banda Aceh sudah berfungsi dengan baik dalam mendukung pembangunan, tapi belum memiliki payung hukum yang khusus di Banda Aceh. “Namun, berjalan berdasarkan qanun provinsi, secara khusus oleh qanun provinsi diminta semua pemerintahan di kabupaten dan kota untuk membuat qanun khusus cara operasional untuk menentukan fungsi tugas wewenang dari pada mukim-mukim tersebut,” tuturnya.
Hadir dalam pertemuan itu Wakil Ketua Komisi I Irwansyah, A.md, anggota Komisi Iskandar Mahmud dan Tuanku Muhammad, serta perwakilan dari 17 pemerintahan mukim se-Kota Banda Aceh.
Penulis : Nurdinsyam