
BANDA ACEH | ACEH HERALD
KOMISI I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengultimatum Komisioner KIP Aceh supaya segera menandatangani Surat Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2022.
Ultimatum ini disampaikan komisi I saat pertemuan dengan komisioner KIP Aceh, beberapa waktu lalu di DPRA. Aceh Herald, pada Jumat (15/1/2021) menghubungi Ketua Komisi I DPRA Tgk Muhammad Yunus untuk menanyakan tentang pertemuan dimaksud.
Ia mengakui menggelar rapat dengan komisioner KIP Aceh. Pihaknya membahas kendala belum ditandatatangani SK tahapan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan wali kota, wakil wali kota di Aceh pada tahun 2022.
Komisi I DPRA, ujar M Yunus mendesak KIP Aceh segera menandatatangani SK tahapan. Tidak ada pilihan lain dan kalau ada komisioner yang tidak mau menandatangani maka pihaknya meminta nama komisioner KIP dimaksud. Tidak ada tawar menawar lagi, ini adalah hak politik masyarakat Aceh untuk memilih pemimpinnya tiap lima tahun sekali dan tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Menurut M Yunus, KIP Aceh berjanji akan menyerahkan SK tahapan pilkada tahun 2022 yang sudah ditandatangani pada hari Selasa. “Kami minta diserahkan pada hari Rabu (20/1/2021-red), SK yang sudah ditandatangani sudah kami terima,” ujarnya.
M Yunus menjelaskan, SK tahapan yang sudah ditandatangani sangat penting. Menyangkut anggaran akan diperjuangkan ke pemerintah Aceh.
Terkait pertemuan dengan komisi I, sumber Aceh Herald membenarkan hal itu. Anggota KIP yang hadir dalam pertemuan dimaksud adalah, Syamsul Bahri (Ketua), Tharmizi (Wakil Ketua), Muhammad Manan (anggota), Ranisah (anggota), Agusni (anggota), Munawarsyah (anggota), dan Akmal Abzal (anggota).(*)
PENULIS : YUSWARDI