
ACEH HERALD.COM – Irwandi Yusuf melalui trio Kuasa Hukumnya, Isfanuddin Amir, Haspan Ritonga, dan Husni Bahri TOB, kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap bersiteguh tiga pengurus Partai Nanggroe Aceh (PNA) Syamsul Bahri bin Amiren alias Tiyong, Miswar Fuadi, dan Irwansyah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan Konggres Luar Biasa (KLB) partai yang didirikan Irwandi di Bireuen.
Hal itu diungkapkan salah seorang pengacara Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh, Husni Bahri TOB kepada Aceh Herald.com seusai menghadiri persidangan gugatan Irwandi terhadap Tiyong Cs (replik) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (6/11/2019).
Usai sidang yang dipimpin hakim ketua, Hendi Kusnedi didampingi dua hakim lainnya, yaitu Eti Astuti SH MH dan Muzakir SH HH setelah membuka sidang dan mendengar replik dari trio kuasa hukum mantan Gubernur Aceh mengatakan sidang akan dilanjutkan pada 313 November 2019 mendatang.
dengan panitera pengganti Muzahirsyah SH berjalan mulus. Sedangkan kuasa hukum tergugat I masing-masing . Adapun Kuasa Hukum Tergugat 1 Syamsul Bahri bin Amiren Alias Tiyong dihadiri oleh : Askhalani, S.HI; dan Wahyu Pratama,SH; Kuasa Hukum Tergugat 2 Miswar Fuadi dihadiri oleh Najmuddin, SH;
Pada persidangan Rabu 6 November 2019, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh kembali menyidangkan tentang Kisruh Partai Nanggroe Aceh yang saat ini seperti adanya dualisme kepemimpinan, antara Irwandi Yusuf sebagai ketua umum hasil munas dan Samsul Bahri alias Tiyong ketua umum hasil KLB yang digelar di Bireuen.
Kuasa Hukumnya Irwandi dalam repblik menyampaikan tiga versi replik masing-masing untuk Terugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3.
Perbuatan Melawan Hukum mana mengacu kepada Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Selanjutnya dinyatakan juga bahwa potensi kerugian yang mungkin timbul bukan hanya terhadap internal partai, tetapi juga terhadap eksternal partai dan pihak ketiga lainnya harus menjadi tanggung jawab para Tergugat.
Dalam sidang itu , Kuasa Hukum Tergugat 1 Syamsul Bahri bin Amiren alias Tiyong dihadiri oleh Askalani dan Wahyu Pratama, Kuasa Hukum Tergugat 2 Miswar Fuadi dihadiri oleh Najmuddin, SH, dan Kuasa Hukum Tergugat 3 Irwansyah dihadiri oleh Imran Mahfudi, SH.