SOLO | ACEHHERALD — Majelis Wali Amanah (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo menyatakan akan melayangkan somasi ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Langkah hukum tersebut ditempuh merespons Permendikbudristek Nomor 24 tahun 2023 yang membatalkan Sajidan sebagai Rektor UNS terpilih periode 2023-2028. Permendikbud tersebut juga membekukan MWA UNS.
Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi menegaskan pihaknya akan menggugat Permendikbudristek tersebut jika somasi tidak diindahkan.
“Karena ini cacat hukum, kita akan somasi ke Kementerian bulan ini, boleh jadi pekan ini. Kalau tidak dijawab kita akan langsung PTUN,” kata Hasan saat ditemui di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (5/4).
Hasan mengklaim Permendikbudristek No 24 tahun 2023 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 56 tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum UNS. Ia mengatakan PP tersebut tidak memberi wewenang kepada Pemerintah untuk membekukan MWA.
Selain itu, dalam Permendikbudristek tersebut juga mengangkat wakil rektor menjadi pelaksana tugas (plt) rektor. Padahal dalam PP 56 tahun 2020 disebutkan plt rektor ditunjuk oleh MWA.
“Dalam hierarki perundang-undangan, peraturan pemerintah itu lebih tinggi dari peraturan menteri. Artinya Permen tidak boleh bertentangan dengan PP,” kata Hasan.
Dengan alasan tersebut, Hasan menyatakan MWA UNS akan tetap bertugas seperti biasa.
“Kita berpandangan MWA tetap ada. Karena permen itu melanggar hukum, kita abaikan,” katanya.
Bahkan pelantikan Sajidan sebagai Rektor UNS akan tetap digelar sesuai rencana pada 11 April mendatang.
“Nanti kita lihat situasi dulu. Supaya tidak menimbulkan kegaduhan, tempatnya kita umumkan kemudian,” katanya.
Menurut Hasan, pelantikan tersebut akan tetap sah meski tidak direstui Kemendikbudristek yang dipimpin Menteri Nadiem Makarim. Hasan menegaskan MWA berwenang penuh untuk melantik rektor.
“Tentu kementerian akan kami undang. Masalah hadir atau tidak itu urusan lain,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan dari Kemendikbudristek terkait somasi dan rencana MWA UNS tetap melantik rektor tersebut.
Sebelumnya, Kemendikbudristek menyatakan memperbaiki tata kelola UNS seiring ditemukannya ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat MWA.
Hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek berdasar berbagai laporan menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS termasuk dalam pemilihan rektor.
“MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal,” kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam di Jakarta, Senin (3/4) seperti dikutip dari Antara.
Atas temuan tersebut, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.
Peraturan ini dikeluarkan berdasar pertimbangan matang Mendikbudristek Nadiem Makarim bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.
Kemudian juga berdasarkan pertimbangan bahwa peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, peraturan dikeluarkan turut berdasarkan pertimbangan MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.
Selain itu, peraturan tersebut sekaligus menyatakan dua hal penting yakni MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal.
Kedua, bahwa karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah.
Oleh sebab itu, pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan proses pemilihan ulang akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki.
“Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum,” kata Nizam.
Sumber: CNN Indonesia