SUKA MAKMUE — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mengembalikan sisa dana hibah pelaksanaan Pilkada 2024 sebesar Rp321,82 juta ke kas daerah. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Ketua KIP Nagan Raya, Danda Runtala, menyatakan bahwa pengembalian dana tersebut dilakukan setelah seluruh tahapan Pilkada selesai dan laporan pertanggungjawaban keuangan disusun sesuai ketentuan.
“Kami telah menyampaikan laporan penggunaan anggaran kepada DPRK Nagan Raya dan mengembalikan sisa dana ke kas daerah,” ujar Danda.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menghibahkan dana sebesar Rp34,2 miliar kepada KIP untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pelatihan penyelenggara, distribusi logistik, dan operasional pemungutan suara.
Danda menambahkan bahwa pengembalian sisa dana ini menunjukkan komitmen KIP Nagan Raya dalam mengelola anggaran secara efisien dan bertanggung jawab.
“Kami berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi lembaga lain dalam mengelola dana publik,” katanya.