REDELONG I ACEHHERALD.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah, menggelar sosialisasi terkait peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) di aula Setdakab Bener Meriah, Senin (25/09/2023).
Sosialisasi tersebut sebagai wujud kerjasama antara pihak KIP Bener Meriah dengan TNI/Polri serta Pemkab untuk menyamakan persepsi terhadap persiapan pelaksanaan kampanye Pemilu.
Sekretaris KIP Bener Meriah, melalui Kasubbag Perencanaan, Soraya, menjelaskan tujuan dilaksakanakan sosialisasi, untuk memahami isi peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Dalam Pemilu 2024.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait dalam persiapan kampanye Pemilu.
Sementara itu, Pj Bupati Bener Meriah, Drs. H. Haili Yoga M.Si dalam sambutannya, menyampaikan pentingnya partisipasi politik yang otonom bagi warga negara dalam sebuah negara demokratis.
Ia menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya untuk memberikan pemahaman yang baik dan benar tentang politik kepada masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi ini, juga merupakan salah satu upaya membangun kesepahaman antara pemerintah daerah, masyarakat dan para pihak lainnya dalam kaitan dengan pelaksanaan kampanye dan membangun kesepahaman terhadap pemilih tambahan yang harus diakomodir pada Pemilu Tahun 2024,” katanya.
Pj Bupati Bener Meriah ini, mengingatkan tentang larangan-larangan dalam kampanye yang harus dipenuhi para kontestan Pemilu, diantaranya terkait dengan lokasi yang boleh dipasang alat peraga sosialisasi maupun kampanye serta ruang lingkup kampanye.
“Kami berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, tahapan kampanye dapat berjalan dengan baik dan lancar serta tidak mengesampingkan aturan yang berlaku agar tahapan Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan dengan sukses,” kata Haili Yoga.
Ketua Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Kabupaten Bener Meriah, Hasanah SH, memaparkan peraturan kampanye mulai dari dasar hukum kampanye, tahapan kampanye, istilah-istilah kampanye, unsur-unsur pelaksana kampanye, pelaksana kampanye Pemilu presiden, tim kampanye Pemilu presiden.
Selanjutnya, pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, petugas kampanye, materi kampanye, tahapan dan metode kampanye, larangan dan sanksi dalam kampanye, serta perubahan paska putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan kolaborasi antara KIP Kabupaten Bener Meriah, TNI, Polri, dan berbagai instansi terkait persiapan kampanye dan Pemilu yang akan berlangsung dari tanggal 28 NoPember 2023 hingga 10 Pebruari 2024. Selama acara, peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan memberikan usulan terkait mekanisme pelaksanaan kampanye dan Pemilu tahun 2024.
Kegiatan tersebut, dihadiri anggota Forkopimda Kabupaten Bener Meriah, kepala OPD, dan instansi vertikal lainnya serta para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bener Meriah.
Penulis: Robby