BANDA ACEH | ACEHHERALD.com — Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, menegaskan pihaknya bukan merahasiakan tim panelis debat kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
Agusni menyebutkan, tim panelis debat calon gubernur – calon wakil gubernur Aceh bukan dirahasiakan, melainkan belum dipublikasikan karena belum ditetapkan.
Ia mengungkapkan, KIP Aceh dalam menetapkan Tim Panelis mempertimbangkan rekomendasi Tim Perumus. Salah satu tugas Tim Perumus adalah merekomendasi nama-nama Tim Panelis untuk ditetapkan.
Tim Panelis Debat terdiri dari pakar yang ahli dibidangnya yang berasal dari kalangan profesional, akademisi dan/atau tokoh masyarakat, terangnya Jumat (18/10/2024).
Tim Panelis juga sosok yang memenuhi kualifikasi berintegritas, jujur, dan simpatik, bersikap netral dan tidak memihak.
Pihaknya juga memastikan Tim Panelis diwajibkan menandatangani Fakta Integritas.
Penandatangan Fakta Integritas oleh Tim Panelis, menjadi bagian dari transparansi dan komitmen penyelenggaraan debat yang berintegritas.
Landasan kerja KIP Aceh terkait Tim Perumus dan Tim Panelis adalah Keputusan KPU Nomor 1363/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun maksud dan tujuan dari Pedoman Teknis itu agar pelaksanaan kampanye kepala daerah dan wakil kepada daerah berdasarkan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait pengumuman Tim panelis akan dipublikasikan setelah mendapatkan persetujuan kesedian untuk menjadi panelis, pungkasnya.
Laporan: Andika Ichsan