KIP Aceh Nilai Pelanggaran APK Ada Unsur Disengaja

“Kalau pemasangan atribut kampanye di pohon itu tidak dibenarkan. Karena itu bukan lokasi general kampanye yang sudah kita tetapkan. Kalau masih dipasang di luar zona yang telah ditetapkan, artinya itu disengaja,” kata Saiful.
Ketua KIP Aceh, Saiful. Foto: Andika

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful Bismi mengecam masih adanya peserta pemilu 2024 yang memasang alat peraga kampanye (APK) di pepohonan.

Menurut Saiful, hal itu menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk melanggar aturan kampanye yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, pihak KIP Aceh sudah melarang peserta pemilu memasang APK atau atribut kampanye lainnya di pepohonan. KIP Aceh juga sudah menetapkan lokasi general kampanye yang diperbolehkan untuk pemasangan APK, berdasarkan keputusan pemerintah daerah setempat, katanya, Sabtu (13/1/2024).

“Kalau pemasangan atribut kampanye di pohon itu tidak dibenarkan. Karena itu bukan lokasi general kampanye yang sudah kita tetapkan. Kalau masih dipasang di luar zona yang telah ditetapkan, artinya itu disengaja,” kata Saiful.

Ia menjelaskan, KIP Aceh sudah melakukan sosialisasi dan mengeluarkan keputusan nomor 140 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2024, untuk seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Aceh.

Para peserta pemilu diharapkan mengikuti aturan tersebut dan tidak memasang APK di tempat yang tidak sesuai.

Ia menambahkan, KIP Aceh hanya memfasilitasi tempat-tempat dimana APK itu dipasang. Sedangkan tugas yang memantau, menegur dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut adalah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.

“Jadi Panwaslih Aceh selaku pengawas, itu akan melihat akan memantau apakah APK itu dipasang di tempat yang dibenarkan atau tidak. Kalau teguran itu ranahnya mereka, kita hanya memfasilitasi tempat-tempat di mana APK itu dipasang,” pungkas Saiful.

Laporan: Andika Ichsan

Baca Juga:  H-40 MTQ Aceh Ke XXXV, Dailami Pimpin Rapat Teknis Kepanitiaan
Kata Kunci (Tags):
kip aceh, komisi independen pemilihan, alat peraga kampanye, apk, langgar apk, panwaslih,

Berita Terkini

Haba Nanggroe