KIP Aceh Belum Terima Surat PAW Marhaban dari DPR Aceh

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sejauh ini belum menerima surat tentang pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Marhaban Makam sebagai anggota DPR Aceh dari PPP dan di isi oleh Dermawan. Hal itu diungkapkan Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah, Kamis (04/05/2023). Diakui, yang baru masuk ke KIP adalah PAWnya almarhum Teuku Sama … Read more

Munawarsyah

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sejauh ini belum menerima surat tentang pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Marhaban Makam sebagai anggota DPR Aceh dari PPP dan di isi oleh Dermawan.

Hal itu diungkapkan Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah, Kamis (04/05/2023). Diakui, yang baru masuk ke KIP adalah PAWnya almarhum Teuku Sama Indra yang diganti oleh Asmauddin dari Fraksi Partai Demokrat. “Kalau surat PAWnya H. Marhaban Makam itu, surat yang sampai ke kami baru surat pemberitahuan dari DPW Partai PPP, sementara dari DPR Aceh nya belum,” tutur Munawar kepada Acehherald.com.

Dikatakan, pihak KIP baru bisa melakukan proses PAWnya apabila sudah menerima surat PAW dari DPRA, sesuai regulasi yang ada.

Diketahui sebelumnya, Ketua DPW PPP Aceh Amiruddin pernah menyampaikan, kedua anggotanya tersebut memang telah terikat perjanjian untuk membagi masa menjabat sebagai anggota DPRA.

Dalam perjanjiannya, untuk tiga tahun pertama Marhaban Makam lah yang duduk di kursi legislatif. Untuk sisanya jabatannya berikutnya merupakan jatah Dermawan, kata Amiruddin, Sabtu (15/4/2023).

Perjanjian tersebut diketahui dan disaksikan oleh DPP PPP dan telah dipanggil keduanya mengenai penjelasan tentang perjanjian tersebut.

Penulis : Andika Ichsan/Banda Aceh

Baca Juga:  "Markonah" Eks Pasien RSJ Kini Ketiban Rumah Dhuafa

Berita Terkini

Haba Nanggroe