
TAPAKTUAN | ACEH HERALD-
Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Bakongan menetapkan LH dan RY sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tahun 2019 di Keude Bakongan, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan
Diketahui, dua tersangka berinisial LH adalah Keuchik Keude Bakongan juga merangkap sebagai Ketua Forkas Bakongan, kemudian RY selaku mantan bendahara Keude Bakongan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bakongan (Cabjari),Mohammad Rizky, SH, Kamis (2/9/2021) mengatakan kepada awak media, bahwa pada tahun 2019 terdapat pagu dana desa Keude Bakongan senilai Rp. 1.034.952.946. Kedua tersangka mempergunakan anggaran tidak sesuai dengan APBG/APBG-P.
” Bahkan, Kedua tersangka tidak melaksanakan sesuai dengan spesifikasi dalam RAB untuk pembangunan fisik hingga penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, diduga sebagian anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kacabjari Bakongan, M.Rizky, SH.
Berdasarkan hasil penyidik, kata Kacabjari dari laporan hasil audit investigasi (LHAI) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Aceh Selatan telah terjadi dugaan kerugian negara sebesar Rp. 261.000.000.
“Kemungkinan akan bertambah dengan penyusulnya laporan hasil perhitungan fisik dari ahli fisik dinas Perkim Aceh Selatan,” jelasnya.
Kacabjari Bakongan menambahkan, dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan instansi terkait penyalahgunaan anggaran desa.(Zulfan)