TAPAKTUAN|ACEHHERALD.com-Ketua Tasawuf, Tauhid dan Fikih (TASTAFI) Kabupaten Aceh Selatan, Abu H. Mohammad Ja’far Amja, S.Hi menyesalkan atas masih adanya pelanggaran Syariat Islam di Aceh Selatan seperti kejadian terbaru di Gampong Gunung Kerambil, Kecamatan Tapaktuan. “Kami pengurus Tastafi Aceh Selatan meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk dapat serius menindaklanjuti hasil penggerebekan para pelaku pelanggaran Syariat Islam agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi di tempat keramaian atau tempat lainnya karena melanggar hukum dan syariat Islam,” ungkap Abu Ja’far, Selasa (14/03/2023).
Abu Ja’far juga menyampaikan komitmen untuk mendukung Satpol PP dan Wilayah Hisbah, TNI Polri dalam memberantas hal-hal sedemikian sehingga adanya efek jera.
Sebelumnya, Minggu (12/03) Satpol PP WH dibantu Polisi dan Polisi Militer (POM) melakukan razia di Warung Bukit Malambai di Gampong Gunung Kerambil di Kecamatan Tapaktuan, alhasil petugas menemukan 5 pasangan muda-mudi non muhrim sedang berdua-duaan. “Dari hasil operasi gabungan yang dilakukan sekira pukul 14.30 Wib, petugas mengeledah pasangan muda mudi yang bukan muhrim di dalam pondok yang terkesan tertutup bahkan petugas menduga pemilik warung tersebut sengaja menyediakan tempat khusus untuk bermaksiat,”kata Kabid PPD dan SI, Rudi Subrita,S.Ag, Senin (13/03/2023)
Ditambah Rudi, hal itu dilihat pondok yang sangat tertutup bahkan dalam pengeledahan tersebut menemukan barang bukti berupa alat kontradiksi (kondom) yang dipakai oleh muda-mudi yang bukan muhrim.
Penulis: Zulfan/ Tapaktuan