Ketua IDI Aceh : Positif Rapid Tes, Bukan Berarti Positif Covid

BANDA A CEH – ACEHHERALD.com Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sangat menyesalkan maraknya kabar terkait seorang dokter spesialis di Aceh Utara sebagai positif rapid test. Ketua IDI Aceh, DR dr Syafrizal Rahman M.Kes Sp.OT dalam realisnya menyebutkan positif rapid test, bukan berarti seseorang itu sudah positif covid. Karena, tambah Syafrizal, hasil rapid test positif, bukan berarti … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Ketua IDI Aceh,  DR dr Syafrizal Rahman M.Kes Sp.OT

BANDA A CEH – ACEHHERALD.com

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sangat menyesalkan maraknya  kabar terkait seorang dokter spesialis di Aceh Utara sebagai positif rapid test.

Ketua IDI Aceh,  DR dr Syafrizal Rahman M.Kes Sp.OT  dalam realisnya menyebutkan positif rapid test, bukan berarti seseorang itu sudah positif covid.

Karena, tambah Syafrizal, hasil rapid test positif, bukan berarti pasien terkonfirmasi positif covid-19, melainkan perlu tahapan pemeriksaan lanjutan yaitu swab dan real time Polymerase Chain Reaction (rt-pcr).

Dikatakan, bahwa banyak pasien yang positif saat dilakukan rapid test namun negatif saat dilakukan swab dan rt-pcr.

Dikatakan, dengan penyebaran informasi tersebut sangat merugikan sejawat yang bersangkutan dan bisa meresahkan keluarga dan masyarakat.

Ketua IDI Aceh itu menjelaskan 80-85% pasien covid-19 tidak bergejala, berarti sebenarnya banyak pasien covid-19 di masyarakat yang bila dilakukan test akan positif meskipun tanpa keluhan dan mereka membawa serta menyebarkan virus kemana-mana. “Inilah dasar kenapa pemerintah meminta masyarakat untuk tetap di rumah,” harapnya.

Terkena covid-19, tambahnya, bukan aib, sehingga tidak perlu menimbulkan keresahan .
Selain itu, meminta kepada aparat kepolisian melakukan upaya peringatan, bila perlu melakukan proses hukum terhadap mereka yang menyebarkan informasi ini ke ranah publik.

Kejadian ini dapat berdampak pada dokter yang merupakan benteng utama berjuang melawan covid-19 di Tanah Rencong.

IDI Wilayah Aceh mendukung setiap program pemerintah dalam menghadapi wabah covid-19 ini.

Aturan Liputan Covid-19

Sebelumnya Ketua PWI Aceh, Tarmilin Usman mengatakan Wartawan peliput wabah virus corona (covid-19) diharap untuk berhati-hati.

Sesuai kebijakan yang dikeluarkan PWI Pusat, wartawan harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai covid-19. Dan jika wartawan yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) covid-19 dilarang meliput.

Baca Juga:  Masyarakat Bisa Pantau Kinerja BMK Lhokkseumawe

Hal tersebut disampaikan dalam panduan peliputan wabah covid-19 yang dikeluarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, di Jakarta, Selasa 7 April 2020.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari, mengatakan panduan tersebut untuk perlindungan terhadap wartawan maupun keselamatan publik, pengurus PWI merasa perlu mengeluarkan panduan peliputan wabah covid -19.

“Hal ini setelah melihat perkembangan di lapangan dan terutama setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” kata Atal.

Menurut dia, panduan yang dibuat itu khusus untuk para wartawan, sehingga ruang lingkupnya pun lebih ditujukan kepada kepentingan wartawan, yang dibuat dengan struktur dan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami oleh para wartawan.

Dalam paduan yang terdiri dari 12 poin itu, lanjutnya, wartawan tidak datang meliput langsung kasus covid-19 ke rumah sakit, kecuali ada kepentingan publik yang sangat penting dan tidak boleh masuk ke kamar jenazah korban covid-19.

“Kecuali, sangat mendesak dan memiliki kepentingan publik, itupun wartawan harus berada minimal 10 meter dari area kamar jenazah,” imbuh Ketua PWI pusat itu.

Ia juga meminta wartawan untuk mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan mengikuti imbauan pemerintah, seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak dan sebagainya.

Kata Atal, pada dasarnya panduan tersebut sudah dipersiapkan sejak merebaknya wabah covid-19, tetapi untuk menampung berbagai persoalan mutakhir yang muncul di lapangan, panduan pun baru disahkan, Rabu 8 April 2020.

Sementara itu, Ketua Tim Perumusan Panduan Peliputan Wabah Covid-19, Wina Armada Sukardi, menyampaikan panduan ini telah mengadopsi juga perkembangan teknologi, seperti, postingan dari pasien covid-19 di media sosial boleh dikutip wartawan sepanjang sudah terverifikasi keakuratannya.

“Juga tidak mengandung unsur kengerian, fitnah, dan harus menyebut sumber yang jelas,” tegas Wina.

Baca Juga:  Polres Aceh Timur Kembali Gelar Swab Antigen Gratis

Sedangkan menyangkut peliputan dengan pemakaian drone tidak boleh mengganggu ketenangan pasien dan dokter yang menangani kasus covid-19. “Untuk ketinggian tertentu harus mendapat izin dari otoritas di bidang ini,” tutur Wina Ketua Tim Perumusan Panduan Peliputan Wabah Covid-19 itu.

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe