Ketua FKUB Aceh : Islam Mengharamkan Natal dan Tiup Terompet Malam Tahun Baru

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh, Hamid Zein SH MH menegaskan, merayakan malam pergantian tahun baru 2022/2023 di Aceh adalah pekerjaan mudharat dan secara tegas dilarang dalam Islam, serta tidak sesuai budaya Aceh. “Bagi umat Islam diharamkan untuk ikut merayakan natal serta menyambut pergantian tahun dengan perbuatan sia sia, seperti … Read more

Hamid Zein SH MH

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh, Hamid Zein SH MH menegaskan, merayakan malam pergantian tahun baru 2022/2023 di Aceh adalah pekerjaan mudharat dan secara tegas dilarang dalam Islam, serta tidak sesuai budaya Aceh. “Bagi umat Islam diharamkan untuk ikut merayakan natal serta menyambut pergantian tahun dengan perbuatan sia sia, seperti meniup terompet dan membakar mercon,” kata Hamid Zein, Kamis (29/12/2022) di depan awak media dalam kesempatan diskusi.

Hamid Zein menambahkan, dari pantauannya pada beberapa lokasi serta laporan dari beberapa kawasan di Aceh, suasana perayaan natal dan menyambut tahun baru di Aceh, berlangsung aman aman saja. “Teman teman dari luar Islam menyatakan nyaman nyaman saja melaksanakan perintah agamanya di Aceh, jadi dimana itu yang namanya Aceh intoleran,” kata Hamid yang mantan Sekwan DPR Aceh itu.

Hamid juga menyatakan apresiasi kepada pihak yang merayakan natal di lokasi peribatan masing masing, dengan tidak melakukan perayaan secara terbuka di tempat atau fasilitas publik.

Menurut Hamid Zein, suasana Aceh kini sangat aman dan semua pihak tentu ingin suasana aman dan kondusiv itu terus berlanjut. “Kita berharap seluruh elemen di Aceh terus menjaga ketentraman, ketertiban dalam masyarakat.”

Untuk menjaga ketertiban itu ada moto dalam FKUB yakni ‘Iman Terjamin Silaturrahmi Terjalin’ atau  ‘Iman Terjaga Silaturrahmi Terpelihara’

Ditambahkan Hamid Zein, FKUB sudah sampaikan imbauan soal perayaan natal dan menyambut tahun baru itu ke seluruh Aceh khususnya perbatasan Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh , Subulussalam, Singkil hingga daerah kepulauan Simeulue dan Sabang. “Mari kita jaga kerukunan bersama supaya tidak menimbulkan cacat hukum di Aceh,” imbuhnya.

 

Baca Juga:  Kekebalan Virus Corona Disebut Hanya Bertahan 6 Bulan, Benarkah?

Berita Terkini

Haba Nanggroe