Ketua DPRK Lhokseumawe Bacakan Penambahan Pasal Ditatib Dewan

Dalam perjalanan pembahasan Tatib ada penambahan pasal dan bab, sesuai dengan usulan Anggota DPRK Lhokseumawe dan hasil fasilitasi dari provinsi Aceh,
Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal pimpin sidang paripurna Tatib dewan. Foto: Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.Com – Anggota DPRK Lhokseumawe merampungkan aturan yang mengatur tata tertib atau tatakerja mereka.

Dalam perjalanan pembahasan Tatib ada  penambahan pasal dan bab, sesuai dengan usulan Anggota DPRK Lhokseumawe dan hasil fasilitasi dari provinsi Aceh, yaitu sebagai berikut.

Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal membacakan beberapa poin dalam paripurna Tatib, Rabu (13/11/2024).

1.  Penambahan Ayat pada Pasal 24, yaitu: Pemberian Persetujuan terhadap Rencana Kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat daerah sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 23 huruf i ditetapkan dalam rapat paripurna.

2.  Penambahan pasal 111 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Lhokseumawe.

3.  Penambahan Pasal 122 tentang Jenis Pakaian Rapat DPRK Lhokseumawe.

4.  Penambahan Bab III yang menguraikan tentang Mekanisme Pemilihan Wakil Walikota, dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa Masa Jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.

5. Penambahan Bab XV (15) tentang Pendukung DPRK Lhokseumawe, yaitu Sekretariat DPRK Lhokseumawe. (adv)

Baca Juga:  Pada Acara MIPI, Dr Imran Semeja Dengan Menkopolhukam
Kata Kunci (Tags):
dprk lhokseumawe, penambahan pembahasan tatib dewan, tatib dewan, ketua dprk lhokseumawe, Faisal,

Berita Terkini

Haba Nanggroe