
BANDA ACEH | ACEH HERALD
KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin menegaskan, Pilkada Aceh tahun 2022 masih dalam proses (on process), karena belum ada keputusan politik terkait pelaksanaan pesta demokrasi di Aceh itu. “Intinya masalah Pilkada Aceh masih on process, sesuai pertemuan kami dengan Menkopolhukam tanggal 20 April lalu,” tandas Dahlan Jamaluddin.
Penegasan itu dilontarkan Ketua DPRA kepada acehherald.com, saat ditanya seputar tanggapannya terhadap Surat dari Kemendagri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik tertanggal 16 April, yang menyatakan Pilkada Aceh dilaksanakan Nopember 2024. “Surat itu yang teken levelnya Dirjen, bukan Mendagri. Selain itu, sampai tadi belum saya terima, sebagai tembusan. Karena surat itu ditujukan ke Gubernur Aceh,” kata Dahlan yang dihubungi acehheral.com, bakda magrib tadi malam.
Ditambahkan, saat pihak DPRA melakukan pertemuan dengan Menkopolhukam Mahfud MD, tanggal 20 April itu, Akmal Malik juga hadir. Namun Dirjen itu tak mengungkapkan sedikitpun tentang surat soal Pilkada Aceh tersebut. Bahkan Akmal secara terbuka menyatakan jika selama ini republik banyak belajar dari Aceh soal berdemokrasi, khususnya masalah Pilkada terkait fasilitas jalur independent yang memang Aceh memulainya.
Sementara itu Menkopolhukam dalam pertemuan itu berjanji akan menindaklanjuti materi pertemuan dengan pihak DPRA soal Pilkada Aceh, dengan berkordinasi lebih lanjut bersama stake holder level nasional. Agar ada keputusan politik terhadap Pilkada Aceh di tahun 2022. “Artinya, keputusan politik yang melibatkan lintas pemangku kepentingan di Jakarta, seputar Pilkada Aceh memang belum ada. Bahkan ketika Saya ke Kemendagri mereka malah mengatakan akan mengikuti keputusan politik apapun soal Pilkada Aceh,” tandas Dahlan.
Bagaimanapun, keputusan politik yang melibatkan jajaran Menkopolhukam, Kemendagri, Komisi 2 DPRRI hingga KPU Pusat itu akan menjadi landasan hukum bagi Pilkada Aceh kelak.
Pada sisi lain, Dahlan menambahkan, dari penelusuran pihaknya, M Nasir Jamil anggota DPRRI Komisi 2 menyangkut politik dan keamanan mengaku jika pihaknya belum diajak rembuk secara khusus soal Pilkada Aceh. Bahkan nada yang sama juga diungkapkan oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra. “Keduanya mengaku baru sebatas pertemuan virtual, namun tak membahas secara khusus Pilkada Aceh. Artinya tidak ada keputusan politik yang disepakai ketiga intansi tersebut,” tutur Dahlan Jamaluddin.
Politisi Partai Aceh itu haqqul yakin jika nasional akan menghortmati kekhususan Aceh itu. Karena Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan sangat memahami aspirasi masyarakat Aceh, termasuk tentang kekhususan pelaksanaan Pilkada Aceh. Karenanya ia berjanji untuk melakukan koordinasi dengan lintas stake holder nasional, untuk memberi kepastian soal Pilkada Aceh.
Ketika ditanya tentang penegasan secara pribadi dan selaku Ketua DPRA, menyangkut Pilkada Aceh, Dahlan kembali menyuarakan optimismenya, jika Pilkada Aceh masih on process. “Kita berpegang teguh Pilkada Aceh pada tahun 2022. Kita punya kewajiban sebagai penyelenggara pemerintahan untuk menjalankan norma UU yang sudah ada dalam UUPA. Artinya dalam konteks Pilkada Aceh, sepanjang norma yang diatur dalam UUPA belum dicabut,menjadi kewajiban bagi negara untuk menghormati dan menjalankannya. Termasuk bagi penyelenggara pemerintahan untuk menjalankan norm yang ada dalam undang undang dan itu juga perintah dalam undang undang,” pungkas Dahlan Jamaluddin.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah surat berkop Kemendagri dengan nomor 270/2416/Otda tertanggal 16 April 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh di Banda Aceh, menegaskan jika kontestasi politik pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang masa jabatannya berakhir tahun 2022, akan dilakukan Pilkada pada Bulan Nopember 2024.
Dalam surat itu disebutkan, Pilkada itu diserentakkan dengan Pilpres dan Pileg di semua jenjang dengan pertimbangan untuk menjamin adanya sinergitas antara program nasional dan program daerah dengan visi misi kepala daerah yang terpilih nantinya. Selain itu juga dengan pertimbangan efisiensi dari waktu dan biaya.
Surat yang diteken oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik itu disebutkan kebijakan kontestasi Pilkada serentak itu juga mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat (3) dan (8). Selain mengacu pada UU nomor 10, keputusan itu juga hasil koordinasi antara Pemerintah, Komisi 2 DPRI, serta Komisi Pemilihan Umum RI sebagai penyelenggara Pilkada hingga Pileg.(*)