
BANDA ACEH | ACEH HERALD.com-
Ketua Asosiasi Travel Agen Indonesia (Astindo) Aceh, Umar Machtub menyambut baik rencana pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Luar Biasa Kadin Aceh untuk membentuk kepengurusan baru pasca meninggalnya ketua lama, H Makmur SE akhir Mei 2022.
Namun, Umar berharap pelaksanaan Musprov yang akan dilaksanakan di Banda Aceh itu harus mengacu kepada AD/ART Kadin yang secara lengkap sudah mengatur prosesi pencalonan, mulai dari pengambilan formulir, mengembalikan formulir, hingga pengesahan nama calon.
Untuk itu, pengusaha travel agen yang saat ini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas ASPPI Aceh, berharap agar sebelum Musprov dilaksanakan, sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, sebaiknya pengurus yang sekarang lebih dulu melakukan konvensi dengan melibatkan semua asosiasi.
Hal ini dinilai penting, untuk mendapatkan ketua Kadin Aceh yang mumpuni dan semua asosiasi pengusaha bisa terlibat aktif pada saat Musprov akhir Mei 2022 nanti.
Menurut Umar Machtub, konvensi dinilai sangat penting untuk mendapatkan tokoh pengusaha dan organisatoris yang betul-betul mampu mengayomi pengusaha Aceh yang tergabung dalam organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Aceh.
Sejauh ini, kata Umar Machtub, DPD Astindo Aceh belum mendapat informasi resmi dari pengurus Kadin Aceh menyangkut rencana pelaksanaan Konvensi dan Musprov Kadin.
“Kita memang sudah membaca informasi di media massa tentang adanya rencana Musprov. Namun, surat pemberitahuan secara resmi dari Kadin belum pernah kami terima, termasuk tentang adanya pemberitahuan konvensi,” ujarnya.
Umar juga sangat mendukung pernyataan Ketua DPD Perhimpunan Taman Rekreasi Indonesia (Putri) Aceh, Joel Bungalaw yang mengharapkan pengurus Kadin Aceh ke depan bisa lebih terbuka dan siap beradapsi dengan perubahan zaman.
Menurut Umar apa yang dikemukakan Joel Bungalaw sebenarnya bukan hanya untuk pengurus Kadin Aceh ke depan, tapi harus dimulai dari pembentukan panitia musda yang harus sesuai dengan AD/ART.
Sebab, tambah Umar yang juga pelatih dan juri olahraga bela diri, pencak silat, sebenarnya sesuai AD/ART keterbukaan harus dimulai sejak pembentukan panitia dilakukan. AD/ART mensyaratkan pembentukan panitia harus dilakukan lewat rapat pleno pengurus lengkap.(*)