
REDELONG I ACEH HERALD
MARAKNYA Prilaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan Bener Meriah, menjadikan momok baru yang menakutkan sekaligus sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak, di awal tahu 2021 saja Unit PPA Polres Bener Meriah sudah menangani beberapa kasus yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak.
Untuk mencegah dan meminimalisir kasus tersebut, Kepolisan Resor Bener Meriah menggencarkan sosialisasi dan penyuluhan stop kekerasan dan pelecehan terhadap anak.
Acara penyuluhan yang dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Bener Meriah, AKP Hamdani ini berlangsung di Kampung Lampahan kecamatan Timang Gajah, Selasa, (09/02/21).
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K, melalui Kasat Binmas, AKP Hamdani kepada Acehherald.com mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberi pemahaman terhadap masyarakat untuk berhenti melakukan kekerasan terhadap anak-anak terutama yang masih di bawah umur. “Untuk kegiatan penyuluhan hari ini kita laksanakan di Kampung Lampahan, Kecamatan Timang Gajah, pada hari Selasa 9 Februari 2021,” kata Hamdani.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan tentang UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juga Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum zinayat. “Selain kita menyampaikan undangan undang nya kita juga menjelaskan ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur,” lanjut Hamdani.
Dalam kesempatan tersebut, Hamdani mewakili jajaran Polres Bener Meriah berharap, semoga dengan upaya untuk melaksanakan sosialisasi ini, diharapkan dapat meminimalisir angka kasus kekerasan terhadap anak di Bener Meriah. “Kita berharap semua elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” pungkas Hamdani
ROBBY (BENER MERIAH/ACEH TENGAH)