
SIGLI I ACEH HERALD
PRIA Juf (66) warga Gampong Benteng, Kota Sigli, yang telah lansia seharusnya makin mendekatkan diri dengan Sang Khalik dan saatnya untuk lebih dekat dengan rumah ibadah. Namun pria tua itu ternyata lebih dengan togel (toto gelap) atau buntut. Bukan hanya sekadar pemasang, kakek ini malah jadi agen buntut untuk Kota Sigli dan sekitarnya. Walhasil ia terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum dari Polres Pidie, ketika dari pria rent aitu ditemukan sejumlah barang bukti togel yang diharamkan tersebut.
Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di seputaran Kota Sigli sering dilakukan transaksi judi buntut. Menindak lanjuti informasi ini Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit V Sat Intelkam Polres Pidie melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan didapati pelaku Juf sedang berada di depan terminal lama Kota Sigli, tempat pelaku biasanya mangkal dalam melakukan transaksi penjualan buntut.
Dan saat penangkapan, dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 4 lembar daftar penjualan (Repas) juga uang hasil penjualan Buntut Rp152.000, ungkap Kapolres Pidie, AKBP Padli, SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal SE SH Kamis (30/09/2032). “Saat ditangkap, Rabu (29/09/2021) sekira pukul 23.30 WIB jelang tengah malam, dari pelaku ditemukan sejumlah barang bukti transaksi. Pelaku juga mengakui hasil penjualan buntut dia setor kepada Bam (58) warga Gampong Benteng, Kota Sigli, dimana keuntungan dari hasil penjualan mereka bagi dua,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatan pelaku, sebut Kasat Reskrim, bisa dipersangkakan dengan Pasal 18 Jo Pasal 19 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh No.06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Selanjutnya tersangka pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Pidie, guna diambil keterangan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.