
LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Kamis (9/7/2020) memusnahkan sejumlah minuman keras, narkotika jenis sabu, dan ganja (Mirasantika) yang ditangkap dari berbagai operasi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, M Ali Akbar HH, kepada AcehHerald.com, Kamis (9/7/2020) mengatakan berbagai jenis narkoba yang dimusnahkan tim penegak hukum itu merupakan barang bukti dari sejumlah perkara yang sudah memiliki putusan hukum tetap sejak awal Januari 2020 hingga sekarang.
Barang haram yang menyebabkan kerusakan moral generasi muda yang dimusnahkan dibagi dalam tiga kategori, yaitu jenis sabu, ganja kering, dan minuman keras. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.452,95 gram sabu-sabu dari 86 perkara, ganja sebanyak 3.307,962 gram dari 20 perkara, dan minuman keras sebanyak 12 botol dan 29 kaleng dari satu perkara.
Menurut pemantauan AcehHerald.com, pemusnahan dilakukan langsung Kajari Lhokseumawe M Ali Akbar, bersama Kepala BNNK Kota Lhokseumawe AKBP Fakhrurozi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, dr Said Alam Zulfikar, dan sejumlah pejabat kota Lhokseumawe lainnya.
Menurut Kajari M Ali Akbar, pemusnahan ketiga jenis barang haram itu diperlakukan secara berbeda. Untuk sabu-sabu, pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur racun serbuk itu, lalu diblander. Sedangkan untuk jenis ganja pemusnahan dengan cara dibakar. Lalu Miras dimusnahkan dengan cairannya dibuang ke dalam drum yang telah disediakan.
Menurut Kepala Kejaksaan Lhokseumawe, M Ali Akbar, pemusnahan barang haram ini merupakan agenda rutin pihaknya dan sengaja dilakukan menjelang Hari Adhyaksa tahun 2020.
Penulis : Yuswardi/Lhokseumawe, Aceh Utara