TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Yuliddin Away, Tapaktuan, Senin (09/10/2023) sore.
Adapun tersangka yang ditetapkan adalah Direktur rumah sakit dr Yulidin Away Tapaktuan tahun 2015-2019 berinisial F dan RY selaku Direktur PT Klik Data Indonesia (KDI) selaku rekanan atau penyedia barang dan jasa dalam pengadaan SIMRS tersebut.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro didampingi Kasi Pidsus Ikram Syahputera di kantor Kejaksaan setempat.
Adapun penetapan tersangka berdasarkan surat nomor TAP-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dan nomor TAP-04/L.1.19/Fd.2/10/2023. Terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan.
“Para tersangka dilakukan penahanan di rutan kelas IIB Tapaktuan selama 20 hari kedepan berdasarkan surat perintah penahanan nomor print-04/L.1.19/Fd 2/10/2023,” kata Kajari Asel.
Kajari memaparkan dalam lima tahun total uang negara yang telah dibayarkan untuk SIMRS tersebut senilai Rp.4.380.000.000 dan dari nilai tersebut negara berpotensi merugi sebesar Rp1,8 miliar.
“Berdasarkan perhitungan sementara potensi kerugian sekitar Rp1,8 miliar, itu masih bisa bertambah kalau berkurang tidak mungkin,” timpal Heru.
Saat ditanya soal kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru, Heru mengatakan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Tentu dalam perkara ini penyidik dan tim penyidik sedang melakukan pengembangan dan pendalam sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Sejauh ini sudah ada 18 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dalam pengungkapan korupsi dimaksud. Sebelumnya diberitakan kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di kantor Klik Data Indonesia di Banda Aceh, kemudian jaksa kembali melakukan penggeledahan di rumah sakit Yulidin Away Tapaktuan hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka,” pungkasnya.
Penulis: Zulfan/Aceh Selatan