
JAKARTA | ACEH HERALD – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan pihaknya telah menyelidiki sosok ‘king maker’ dalam kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari. Namun, jaksa Pinangki masih tutup mulut terkait ‘king maker’ itu hingga kasusnya sampai di meja hijau.
“Sebetulnya sudah, tapi kan tergantung sama dia, yang tahu kan dia, dia kan sampai di pengadilan tutup mulut kan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Ali menerangkan sosok ‘king maker’ itu sejatinya telah dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Untuk itu, sebut Ali, Kejagung menyerahkan sepenuhnya penyelidikan sosok ‘king maker’ itu ke KPK.
Ali mengatakan pihaknya bersedia memberikan data ke KPK jika dibutuhkan. Ali mempersilakan KPK untuk mengusut sosok ‘king maker’ itu.
“Silakan saja, dia kan berwenang juga, oleh MAKI dilaporkan ke sana (KPK) juga ya, biarkanlah. Kita bantu (data) kalau minta dibantu,” katanya.
Diketahui, wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut KPK akan terbuka untuk mengusut sosok ‘king maker’ dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ghufron menyebut KPK akan mendalami putusan persidangan terlebih dahulu.
“Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan, tentu kami sangat terbuka. Tapi tentu kami akan menunggu dari hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu,” kata Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
Dia menegaskan KPK akan mendalami terlebih dahulu putusan persidangan untuk kemudian bisa mengambil sikap. Hal tersebut semata-mata karena perkara Pinangki ditangani oleh Kejagung.
“Memungkinkan begitu (mengusut kasus) sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung,” ucap Ghufron.
Sosok ‘king maker’ tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan terhadap Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2). Hakim menyebut Pinangki berencana kerja sama dengan ‘king maker’ membebaskan Djoko Tjandra.
Sosok ‘king maker’ dalam kasus suap fatwa MA Djoko Tjandra hingga kini belum terungkap. Majelis hakim mengatakan sosok itu memang ada, namun tidak bisa terungkap dalam persidangan.
“Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat, telah terbukti benar adanya sosok king maker,” kata hakim Ignasius Eko Purwanto.
“Menimbang bahwa majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok king maker tersebut dengan menanyakannya kepada Terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh Terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020, namun tetap tidak terungkap di persidangan,” jelas hakim.
sumber detikcom