
JAKARTA, ACEH HERALD.com – Ini mungkin kasus pertama di Indonesia. Putusan Mahkamah Agung terpaksa diupayakan Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak Kejaksaan Agung, karena dinilai kurang memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
Hal itu terjadi dalam kasus Fist Travel yang menggelapkan dana milyaran rupiah milik calon jamaah umrah yang mereka kelola. Kepada pers, Kejaksaan Agung mengaku berencana mengajukan peninjauan kembali ( PK) dalam rangka mengembalikan aset korban yang ditilep biro perjalanan umrah dan haji First Travel kepada korban.
Langkah itu dipertimbangkan sebagai tindak lanjut vonis Mahkamah Agung (MA) bahwa barang bukti yang disita dari perkara tersebut dirampas untuk negara.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan bahwa langkah itu akan dicoba dilakukan meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa jaksa tidak dapat mengajukan PK berdasarkan putusan MK sebelum ini. “Ini untuk kepentingan umum. Kita coba ya. Apa mau kita biarkan saja?” ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Dengan adanya keputusan tersebut, Burhanuddin mengatakan, pihaknya mengaku kesulitan untuk mengeksekusi putusan MA.
Sebab, tuntutan dari pihak JPU sedari awal adalah untuk mengembalikan barang bukti perkara kepada korban. Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri menambahkan bahwa pihaknya akan mencari terobosan untuk tetap mengembalikan aset kepada korban.
Namun, Mukri mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan kajian terlebih dahulu. “Maka pimpinan berencana akan mengambil suatu terobosan dan kita sedang melakukan kajian dulu untuk melakukan upaya hukum kembali. Dengan harapan, dari putusan kasasi itu bisa berubah,” ungkap Mukri.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel. Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.
Kejaksaan Agung sebelumnya menutut perusahaan pengelola perjalanan umrah dan haji itu agar dihukum dan dana yang diselewengkan disita dan kemudian dikembalikan kepada para nasabah yang merasa dirugikan.
Sumber : Kompas.com
Editor : M Nasir Yusuf