
LHOKSEUMAWE | ACEH HERALD
PEMERINTAH Kota Lhokseumawe membatasi pelayanan pemerintahan. Jam kerja diatur dan diberlakukan sistem piket.
Dalam surat yang ditantangani oleh Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya tertulis jumlah pegawai yang masuk untuk semua organisasi perangkat daerah (OPD) dibatasi. Masing-masing OPD diperbolehkan masuk PNS 50 persen dan 50 persen lainnya masuk pada hari berikutnya.(*)
Penulis : Yuswardi