
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
LHOKSEUMAWE | ACEH HERALD
KAPOLRES Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan selama tahun 2020 terjadi lonjakan kasus di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Sejak bulan Januari hingga Desember 2020 gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) meningkat dari 635 kasus pada tahun 2019 menjadi 663 kasus di tahun 2020. Lonjakan ini memang tidak signifikan, hanya 28 kasus, kata Eko Hartanto dalam konferensi pers akhir tahun 2020 di Aula Serba Guna Mapolres Lhokseumawe, Kamis (31/12/2020.
“Kasus yang terjadi mengalami peningkatan sebanyak 28 Kasus atau 4,22 persen, sedangkan persentase Crime Clearence / CC pada tahun 2019 berjumlah 412 kasus dan pada tahun 2020 berjumlah 487 kasus maka persentase crime clearance yang terjadi mengalami peningkatan sebanyak 75 kasus atau 18,20 persen,” ujarnya.
Kasus yang menonjol, tambah Kapolres, yaitu pengungkapan kasus penculikan dengan menggunakan senjata api di Desa Ulee Blang Mane, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti satu pucuk senjata api jenis AK-56 dan satu pucuk sepi genggam jenis Sih Sauer serta beberapa amunisi.
“Kasus menonjol lainnya, pembobolan ATM BNI di Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara yang terjadi pada 13 Juli 2020 lalu. Kemudian, pengungkapan kasus perdagangan orang etnis Rohingya yang terjadi di Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Lhokdeumawe. Pada kasus perdagangan orang ini, kita mengamankan 13 tersangka, dua warga negara asing dan 11 WNI,” pungkasnya.
Untuk kasus Narkotika, kata Kapolres, juga meningkat jika dibandingkan dengan satu tahun yang lalu. Tahun 2019 hanya terdapat 105 kasus, sedangkan tahun 2020 sebanyak 117 kasus Narkotika. Kasus ganja 16 dengan barang bukti 8 batang pohon ganja dan 20 tersangka.
“Dalam kasus Narkotika, polisi juga mengamankan 161 tersangka, barang bukti keseluruhan sebanyak 2 kilogram lebih sabu-sabu. Kasus yang menonjol adalah, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 1 Kg, pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2020 di Desa Hagu Barat Laut Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe yang dilakukan oleh 6 (enam) orang tersangka dan sudah dilimpahkan ke JPU/P21,” sebut Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Lhokseumawe selama tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 telah mengalami penurunan. Jumlah Laka lantas sebanyak 37 kasus kecelakaan lalu lintas dan korban luka ringan mengalami penurunan sebanyak 160 orang, korban luka berat masih tetap sebanyak satu orang, korban meninggal dunia mengalami penurunan sebanyak 27 orang dan kerugian material mengalami peningkatan sebanyak Rp 60.350.000.-
Sedangkan jumlah pelanggaran lalu lintas selama tahun 2019 sampai tahun 2020 telah mengalami penurunan, jumlah pelanggaran Lalu Lintas tercatat sebanyak 2.597 pelanggar.
Selanjutnya, sambung Kapolres, pelanggaran data, KKEP, disiplin dan PTDH anggota Polres Lhokseumawe tahun 2019 dan 2020 yakni, jumlah personil yang PTDH Tahun 2019 sebanyak 4 personil dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan jumlah personil yang PTDH Tahun 2020 sebanyak 5 personil dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
“Jumlah pelanggaran tahun 2020 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2019 sebanyak 16 personil, pelanggaran KKEP tahun 2020 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2019 sebanyak 7 personil.
Sedangkan pelanggaran disiplin tahun 2020 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2019 sebanyak 11 personil. Personil yang di PTDH tahun 2020 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2019 sebanyak 16 personil dan jumlah personil PTDH tahun 2019 dan tahun 2020 didominasi kasus penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kapolres Lhokseumawe.(*)
PENULIS : YUSWARDI