Kapolres Aceh Timur Gunakan Tiga Molen Giling Sabu

Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat memasukkan 133 kg sabu ke molen pengaduk semen untuk dimusnahkan, Rabu (15/12/2021). Foto Humas Polres Atim.IDI l ACEHHERALD.com- Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK memusnahkan sendiri 133 kilogram narkoba jenis sabu dengan menggunakan tiga unit molen (mesin pengaduk semen). Pemusnahan barang bukti narkotika yang … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat memasukkan 133 kg sabu ke molen pengaduk semen untuk dimusnahkan, Rabu (15/12/2021). Foto Humas Polres Atim.IDI l ACEHHERALD.com-

Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK memusnahkan sendiri 133 kilogram narkoba jenis sabu dengan menggunakan tiga unit molen (mesin pengaduk semen).
Pemusnahan barang bukti narkotika yang turut disaksikan Ketua DPRK Aceh Timur, Fatah Fikri, Kajari Idi, Semeru, SH, MH, Ketua PN Idi, Apri Yanti, SH, MH, Asisten 1 Setdakab Aceh Timur, Syahrizal Fauzi, S.STP, M.AP, Kasdim 0104/Atim, Mayor Kav Dani Syahputra SAP, Wakapolres, Kompol Chairul Ikhsan, SIK serta pejabat utama Polres Aceh Timur itu, dipusatkan di halaman Satres Narkoba Polres Aceh Timur Rabu (15/12/2021) sore.
Sebanyak 133 kilogram sabu yang dimusnahkan itu merupakan hasil penangkapan jajaran Polres Aceh Timur bersama tim Polda Aceh di Desa Lhok Dalam Kecamatan Peureulak Aceh Timur, Jumat (3/12/2021) lalu dan mengamankan seorang tersangka BL (41) warga setempat.
Menurut Kapolres, narkotika jenis sabu ini diselundupkan dari Malaysia dan akan dikirim ke berbagai daerah dengan menggunakan mobil Dhaihatsu Terios warna hitam, Nopol BK 1451 KJ.

Kecuali mobil dan sebuah HP milik tersangka ditahan, polisi juga menetapkan FR dan AZ, keduanya warga Peureulak sebagai DPO.
Dikatakan Kapolres Mahmun Hari Sandy, narkotika jenis sabu yang berhasil di ungkap pihaknya kali ini, sangatlah besar dan dapat menghancurkan 666.500 jiwa pemuda atau masyarakat jika sabu tersebut berhasil dipasarkan oleh tersangka.

Sedangkan harga barang haram tersebut disebutkan sangat mencengangkan,  mencapai Rp 150 milyar.
Atas kasus yang menghebohkan itu, Kapolres meminta semua pihak mendukung upaya pemberantasan narkoba dan masyarakat harus peka jika melihat gelagat mencurigakan dari orang-orang yang berupaya menghancurkan generasi muda lewat peredaran narkoba di wilayah Aceh Timur.

Baca Juga:  Bakda Taraweh, Pemkab Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Tanjung

Penulis Ridwan Suud

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe