BANDA ACEH | ACEHHERALD – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar SH MH, mengakui saat ini pihaknya tidak melulu pada penyidikan di bidang hukum saja, melainkan ikut serta mengendalikan inflasi, menekan angka stunting, bahkan merehabilitasi para pecandu narkotika.
“Kami ini, bukan hanya giat di bidang penyidikan hukum saja, tapi dapat perintah atau ditugaskan dari pusat untuk menangani stuntinh, menekan angka stunting, juga dibidang rehab pecandu narkotika,” kata Kakati Aceh, Selasa (31/1/2023) di ruang kerjanya.
Dikatakan Bambang Bachtiar bahwa saat ini di Aceh telah ada tiga balai rehabilitasi untuk pecandu, pengguna, dan korban narkotika, yaitu di Aceh Tamiang, Aceh Besar, dan Aceh Tenggara.
Dan tak lama lagi, ia akan meresmikan balai rehabilitasi Adhyaksa di Aceh Singkil dan Aceh Barat Daya, katanya didampingi Wakajati Aceh–Hendrizal Husin SH MH, Aspidsus Kejati Aceh–M Ali Akbar SH MH, dan Asintel Kejati Aceh–M Rochmadi SH MH serta Kasi Penkum Kejati Aceh–Ali Rasab Lubis SH.
“Untuk Provinsi Aceh dan Kota Banda Aceh, akan menyatu dengan balai rehab narkotika di Jantho. Bahkan tak lama lagi yang di Jantho bakal diperbesar gedungnya dikarenakan semakin banyak pecandu yang di rehab,” sebutnya.
Secara umum, dikatakannya lagi, pola rehabilitasi lebih efektif bagi para pecandu narkoba jika dibandingkan dengan memenjarakan, karena secara langsung membantu negara menyelamatkan generasi penerus sekaligus membantu pemerintah dalam upaya menuntaskan persoalan overcrowded (penuh sesak) pada Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Kajati Aceh mengungkapkan bahwa balai atau Bale Rehabilitasi Adhyaksa di Kabupaten Aceh Tamiang merupakan balai pertama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh yang diperuntukkan bagi para pecandu, korban dan pengguna narkotika di wilayah setempat.
Ia pun menjelaskan bahwa tidak semua pelaku pengguna, pecandu, dan korban narkotika yang masuk ke balai rehab tersebut, tetapi harus dilihat juga atau harus memenuhi persyaratan yang sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Selain itu, ujarnya lagi, Bale Rehabilitasi Adhyaksa merupakan instalasi rehabilitasi Kejaksaan bagi para pecandu, pengguna dan korban narkotika yang didukung oleh sumber daya manusia profesional yang terdiri dari tenaga para dokter, psikiater dan perawat pada Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Tamiang, para konselor dari Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang dan para instruktur pelatihan keterampilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang.
Seperti tertuang dalam Undang-undang bahwa tanggung jawab pemerintah terhadap para pecandu narkotika telah diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 4 huruf d tentang narkotika adalah menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika, pungkasnya.