
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
BIREUEN | ACEH HERALD
KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, M Junaedi SH MH bersama Satres Narkoba Polres Bireuen, Pengadilan Negeri Bireuen, Dinkes, dan BKSDA Aceh serta undangan lainnya, memusnahkan sisik trenggiling, berbagai jenis kosmetik ilegal, handphone (HP) dan sejumlah barang bukti kasus narkotika (sabu, ektasi dan ganja), maupun barang bukti kasus pidana umum lainnya di halaman Kejari Bireuen, Jumat (27/11/2020).
Kajari Bireuen, M Junaedi SH MH didampingi Kasie Barang Bukti dan Barang Rampasan, Agussalim Tampubolon SH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram lebih, ganja mencapai 8 kilogram lebih, narkotika jenis ekstasi 7,66 gram, ditambah 47 unit HP, serta timbangan digital mencapai 11 unit.
Barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan berupa bong, kaca pirek, korek api gas, tas ransel, plastik warna putih bening, bungkusan rokok, dan ATM.

Kemudian, alat kosmetik tanpa izin edar, kulit trenggiling, dan barang bukti lainnya seperti kartu ATM, pakaian, pisau dan lainnya. Seluruh barang bukti yang dibakar, khusus jenis narkotika adalah dari 60 perkara yang sudah memiliki putusan hukum tetap dan delapan perkara pidana umum. Seluruh barang yang sudah memiliki putusan hukum, sebelum dibakar diperlihatkan kepada publik.
Dalam memusnahkan berbagai barang bukti tersebut, Kejari Bireuen, M Junaedi SH MH turut didampingi Kadiskes Bireuen, dr Irwan A Gani dan unsur BKSDA Aceh maupun unsur lainnya.
Pemusnahan barang bukti diawali dengan memusnahkan narkotika jenis sabu dengan memasukkan dalam wadah khusus, untuk menghancurkan dengan melarutkannya dalam cairan khusus.
Kemudian, dilanjutkan dengan membakar narkotika jenis ganja dan barang bukti lainnya pada drum yang sudah disediakan.
Kejari Bireuen, M Junaedi SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti karena perkara tersebut, sudah memiliki putusan pengadilan.
Pemusnahan juga bagian dari menyampaikan imbauan kepada siapa saja untuk tidak melakukan peredaran narkoba, tidak memakai atau mengkonsumsi narkoba. Selain tersangkanya mendapat hukuman berat, juga merusak kesehatan.
Jajaran Kejari Bireuen tambahnya, terus melakukan langkah hukum terhadap pelaku narkotika dan pidana umum lainnya. Barang bukti terkait berbagai kasus, dimusnahkan baik dengan dibakar atau dilarutkan dalam air dan dibuang. “Kami menghimbau kepada masyarakat jahui narkoba dan aksi kriminalitas lainnya, karena bisa merugikan masyarakat lainnya,” tegas Kajari.(*)
PENULIS : FERIZAL HASAN