LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.Com – Kafe yang melaksanakan acara buka puasa bersama selama Bulan Ramadhan, harus menyediakan tempat pelaksanaan salat atau mimbar.
Poin ini tercantum dalam beberapa seruan Forkopimda Kota Lhokseumawe, beberapa waktu lalu menjelang masuknya Bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Adapun poin lainnya, adalah agar toko yang menjual penganan atau warga yang menjual takjil dilarang buka pada siang hari.
Dalam seruan bersama tersebut, tertulis bahwa waktu bagi pedagang untuk menjajakan barang dagangannya adalah pada pukul 16.00 WIB.
Laporan: Yuswardi