Kadinsos Pidie Ngaku tak Pernah Terima SE Bantuan Rp15 Juta/Korban Meninggal Covid

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] SIGLI | ACEH HERALD KADIS Sosial Pidie, H Muslim Yusuf, mengaku tak pernah menerima SE Kemensos Nomor : 427/3.2/BS.01. 02/06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Virus Corona (Covid-19) tertanggal 18 Juni 2020, yang ditujukan kepada Kadis Sosial Provinsi Se-Indonesiadan diteruskan ke Dinsos Kabupaten/Kota. “Rasanya itu tak bisa … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

H Muslim Yusuf

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

SIGLI | ACEH HERALD

KADIS Sosial Pidie, H Muslim Yusuf, mengaku tak pernah menerima SE Kemensos Nomor : 427/3.2/BS.01. 02/06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Virus Corona (Covid-19) tertanggal 18 Juni 2020, yang ditujukan kepada Kadis Sosial Provinsi Se-Indonesiadan diteruskan ke Dinsos Kabupaten/Kota. “Rasanya itu tak bisa jadi patokan, kami sendiri tak terima surat tembusan apapun menyangkut dana kompensasi itu,” kata Kadis Sosial Pidie, Drs.H.Muslim Yusuf, menjawab awak media, Kamis (12/11/2020) sore.

Dikatakannya, SE tersebut sudah beredar di berbagai medsos, tetapi pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan secara resmi dari Dinsos Provinsi Aceh, karenanya tidak perlu dijadikan pedoman. “Kita tahu surat tersebut beredar di berbagai Media Sosial, bahkan pemberitaan di Media Massa, tetapi kita tidak pernah menerima surat resmi dari Dinsos Aceh, jadi tidak bisa kita pedomani,” ujarnya.

Bahkan lebih ekstrims lagi, Muslim beranggapan isu itu mengarah hoaks. Karenanya masyarakat perlu lebih teliti dan waspada. “Kita bekerja sesuai peraturan, termasuk informasi ke publik, kita mempedomani arahan dan petunjuk pimpinan, Pemerintah Kabupaten, Provinsi,dan Pemerintah Pusat, bila ada petunjuk resmi pemerintah barulah kita kerjakan,” tandasnya.

Diketahui, Surat Edaran dari Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dibawah Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial,   Kementerian Sosial RI, yang di tanda tangani oleh Plt. Direktur  Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Walyono, sudah menyebar luas di medsos dan juga pemberitaan di beberapa media massa.

Indeks santunan sebesar 15 Juta per-jiwa, permohonan ditujukan kepada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Kemensos RI. Pertimbangan SE ini sendiri merujuk kepada keputusan Kepala BNPB nomor : 9A tahun 2020 tertanggal 28 Januari 2020, dan SE Mensos RI nomor : 01 tahun 2020.(*)

Baca Juga:  Dana Gampong 2020 Harus Cair Bulan Januari

 

PENULIS     :     NURDINSYAM

Berita Terkini

Haba Nanggroe