
BANDA ACEH | ACEH HERALD.com-
Dalam rangka meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri, Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH melakukan mitigasi (saweue) ke sejumlah polsek di wilayah hukum Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Besar, Selasa (1/2/2022).
Di Aceh Besar, ada tiga Polsek yang didatangi Kabid Propam Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, yaitu Polsek Leupung, Polsek Peukan Bada, dan Polsek Lhoknga.
Kepada wartawan, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menyebutkan, mitigasi tersebut merupakan upaya dari Polda Aceh, dalam hal ini Bid Propam untuk mengurangi berbagai bentuk pelanggaran disiplin baik kedinasan maupun non kedinasan yang dilakukan oleh personel Polri dan PNS yang berdinas di kesatuan terkecil, yaitu Polsek.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang dimaksud adalah tentang aturan-aturan bagi personel Polri yang mengikat, seperti pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun pelanggaran lain yang dapat mencoreng nama institusi atau kesatuan.
“Kegiatan ini merupakan upaya kita untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota di jajaran Polda Aceh,” sebut Fahmi Irwan Ramli.
Selain melakukan mitigasi, lanjut Fahmi, pihaknya juga mengecek performance dan kesiapan personel yang melaksanakan tugas jaga pada hari itu.
“Kebersihan mako dan sikap tampang juga menjadi target kita. Karena hal itu merupakan bagian dari pelayanan agar masyarakat merasa nyaman ketika berada di kantor polisi,” kata Kombes Pol Fahmi didampingi Kasubbidprovos AKBP Muhammad Wali, ST.