Jual Chip Judi di Kios Ponsel, Husaini Dicokok Polisi

SIGLI I ACEH HERALD HUSAINI (31) warga Gampong Mancang Kecamatan Pidie, Kamis (21/10/2021) jelang siang, dicokok personil gabungan yang terdiri atas Unit Opsnal Sat Reskrim, Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Pidie beserta Kanit Reskrim Polsek Pidie, dengan sangkaan menjual chip judi online jenis higgs domino. Kapolres Pidie, AKBP Padli, SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim, … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Foto kiriman Asnawi Ali

SIGLI I ACEH HERALD

HUSAINI (31) warga Gampong Mancang Kecamatan Pidie, Kamis (21/10/2021) jelang siang, dicokok personil gabungan yang terdiri atas Unit Opsnal Sat Reskrim, Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Pidie beserta Kanit Reskrim Polsek Pidie, dengan sangkaan menjual chip judi online jenis higgs domino.

Kapolres Pidie,  AKBP Padli, SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, SE SH, mengungkapkan hal itu kepada sejumlah awak media, hari ini. Bersama Husaini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari kios ponsel milik pria muda itu.

Polisi membidik Husaini dengan sangkaan tindak pidana perjudian / maisir judi online jenis Chip Domino sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 butir 22 Jo Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dengan ancaman hukuman cambuk 20, 45 hingga 55 kali cambuk.

Kapolres Pidie merincikan, berdasarkan laporan informasi atau informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim  dan Unit Opsnal Sat IK  Polres Pidie beserta Kanit Reskrim Polsek Pidie melakukan penyelidikan di seputaran TKP GP Mancang Kecamatan Pidie, tepatnya di Kios Ponsel milik Husaini. Setelah ditelusuri secara intensive, akhirnya diketahui jika tersangka Husaini menjual chip domino di kiosnya. Lalu polisi bergerak cepat mengamankan pria muda itu.

Agen togel juga diamankan

Foto kiriman Asnawi Ali

Pada bagian lain, AKBP Padli melalui Iptu Muhammad juga melaporkan tentang ditangkapnya agen togel, baik sebagai agen maupun pemakai. Pria yang dicokok adalah lelaki lansia yang biasa disapa Chik Mukhtar (60), warga Gampong Meunasah Kupula, sekira pukul 17.00 WIB petang hari ini,  Kamis (21/10/2021). Chik Mukhtar dicokok di lintas Kembang Tanjong-Bereunuen, tepatnya di sebuah Warkop Gampong Aron Kec.Kembang Tanjung  Kabupaten Pidie.

Baca Juga:  Polres Pidie Amankan Delapan Penjudi Togel dan Ludo

Chik Mukhtar yang seharusnya lebih fokus ibadah karena umur yang makin dekat dengan bibir kubur itu juga dicokok oleh Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit Opsnal Sat IK Polres Pidie.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan 28 lembar uang pecahan Rp 100.000 serta juga pecahan lainnya, buku repas togel.

Chik Mukhtar juga dibidik dengan pasal 18 Jo pasal 19 Jo  Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Ancaman Hukuman Cambuk sekitar 12 X, 30 X smp 45 X cambuk. “Penangkapan itu merespon keresahan masyarakat dengan operasional togel yang makin marak di seputaran Kembang Tanjong, sehingga jajaran Polres Pidie turun tangan,” ujar Iptu Muhammad.

Khusus Chik Mukhtar, melakukan jual beli / pemasangan nomor taruhan togel tsb dengan cara membeli via online di situ BOSS TOTO dengan akun yang ia rahasiakan ke penyidik.

Polisi masik terus melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap kedua kasus tersebut.

Berita Terkini

Haba Nanggroe