Jokowi Tegaskan Ijazahnya Bukan Obyek Penelitian

"Nanti dibuktikan lewat proses hukum. Kita lihat bagaimana prosesnya di pengadilan. Ini akan menjadi pembelajaran bagi kita semua," jelasnya.

Iklan Baris

Lensa Warga

Acehherald.com | Banda Aceh – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa ijazah miliknya bukan merupakan obyek penelitian. Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat kunjungan kerja ke Kota Solo, Jawa Tengah, pada Senin (5/5/2025), menanggapi tuduhan yang menyebut ijazahnya palsu.

“Ini kan bukan obyek penelitian. Sudah menghina saya sehina-hinanya. Sudah menuduh ijazah itu palsu. Sudah merendahkan saya serendah-rendahnya,” ujar Jokowi di hadapan awak media.

Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

“Nanti dibuktikan lewat proses hukum. Kita lihat bagaimana prosesnya di pengadilan. Ini akan menjadi pembelajaran bagi kita semua,” jelasnya.

Di tengah isu tersebut, Presiden juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan nasional, terutama di kalangan elit, menghadapi situasi global yang dinilainya semakin kompleks.

“Yang dibutuhkan negara kita sekarang adalah kekompakan. Saling merangkul, menjaga persatuan dan kesatuan. Terutama para elite,” kata Jokowi.

Menurutnya, tantangan global saat ini tidak bisa dihadapi secara terpecah-pecah. “Harus semuanya berangkulan, bersatu menghadapi tantangan global yang tidak mudah,” tambahnya.

Roy Suryo: Tidak Elegan dan Memalukan

Menanggapi langkah hukum Jokowi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menyampaikan kritiknya. Ia menilai pelaporan terhadap lima orang terkait tudingan ijazah palsu sebagai langkah yang tidak elegan.

“Benar, Jokowi memang sudah melapor langsung ke Polda Metro, tidak lagi menggunakan tangan-tangan relawan atau organisasi tidak jelas seperti sebelumnya. Tetapi mempidanakan ibu-ibu (berinisial T dan K) ini adalah tindakan yang tidak elegan dan memalukan,” kata Roy kepada Kompas.com.

Ia juga menyesalkan sikap Jokowi yang dinilainya meragukan independensi para peneliti yang menganalisis ijazahnya.

“Itu mencederai independensi peneliti dan ilmu pengetahuan yang seharusnya dihargai, bukan dikriminalisasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab alias Tu Sop Meninggal Dunia

Meski begitu, Roy Suryo menyatakan siap menjalani proses hukum dan berkomitmen mengungkap dugaan kecurangan dalam dokumen akademik Jokowi.

“Peradilan jangan disesatkan dengan hanya memaksakan Pasal 310, 311, atau 160 soal penghasutan,” tegasnya.

Berita Terkini

Haba Nanggroe