JKMA Rekomendasikan KLHK Audit Konsesi HTI Aceh Nusa Indrapuri

BANDA ACEH I ACEH HERALD JARINGAN Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh dalam sebuah kertas kerjanya merekomendasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengaudit kembali keberadaan konsesi lahan HTI yang tercatat atas nama PT Aceh Nusa Indrapuri (ANI) dan HTI Swakelola Dinas Kehutanan Aceh. JKMA menilai keberadaan konsesi itu tak berpengaruh sedikitpun bagi peningkatan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Salah satu lokasi areal konsesi PT ANI yang telah beraih fungsi. Foto Ist

BANDA ACEH I ACEH HERALD

JARINGAN Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh dalam sebuah kertas kerjanya merekomendasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengaudit kembali keberadaan konsesi lahan HTI yang tercatat atas nama PT Aceh Nusa Indrapuri (ANI)  dan HTI Swakelola Dinas Kehutanan Aceh.

JKMA menilai keberadaan konsesi itu tak berpengaruh sedikitpun bagi peningkatan kesejahteraan warga sekitar areal. Lebih dari itu, sebagian besar areal tersebut juga tak pernah diberdayakan sejak tahun konsesi dipegang. Bahkan yang terjadi adalah konflik areal dengan warga sekitar.

Sebelumnya, di tahun 2016, sebanyak 18 mukim dari kawasan seputar areal konsesi HTI ANI di Pidie dan Aceh Besar juga telah melayangkan surat ke KLHK dengan permintaan senada.

Pihak JKMA dalam rekomendasinya juga meminta kepada KLHK untuk mengeluarkan tanah adat yang diklaim masuk areal konsesi ANI yang luasnya mencapai 113.000 hektar lebih. Pihak JKMA juga menilai perusahaan gagal memenuhi kewajibannya dalam hal corporate social responsibility (CSR) untuk masyarakat sekitar areal konsesi. Karena memang sebagian besar lahan itu tak termanfaatkan atau menjadi lahan telantar.

Sementara itu sebelumnya di tahun 2016, sebanyak 18 mukim dari 25 mukim sekitar lahan konsesi ANI juga melakukan protes, terkait keberadaan areal konsesi ANI. Senada dengan JKMA, kala itu para imum mukim juga menyatakan keberadaan ANI tidak mendatangkan efek positif bagi warga sekitar. Malah yang mengemuka adalah konflik batas areal dengan tanah adat masyarakat sekitar lahan konsesi.

Para mukim itu merekomendasikan enam hal, dua diantaranya adalah, menolak keberadaan HTI ANI serta meminta pemerintah mencabut konsesi areal HTI ANI yang izin pnguasaannya hingga tahun 2035 nanti.

Baca Juga:  AFA Terima Rangkuman Keputusan  Kongres I dan Rekomendasi KONI dari AFK Pidie

Sejauh ini belum didapat klarifiksi dari manajemen PT ANI karena memang belum diketahui keberadaan sekretariatnya di Aceh. Termasuk nomor telepon yang bisa dihubungi.

Berita Terkini

Haba Nanggroe