Dijadikan Pemberat Bendera Bulan Bintang

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Tim Penjinak Bom (Jibom) Den Gegana Satbrimob Polda Aceh, telah mendisposal (meledakkan) benda yang dibuat mirip bom rakitan yang diletakkan di jembatan laying (fly over) Simpang Surabaya, menjelang siang tadi. “Personil Jibom yang turun ke lokasi langsung melakukan langkah evakuasi dan mengamankan lokasi, termasuk mengamankan bendera bulan bintang,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto kepada awak media, siang ini.
Menurut Kapolresta, proses evakuasi harus segera dilakukan, agar masyarakat umum yang melintasi lokasi sebelum ditutup sementara, terhindar dari hal hal yang tak diinginkan. Proses evakuasi oleh skuat Jibom Den Gegana Sat Brimob Polda Aceh itu berakhir sekitar pukul 11.00 WIB. “Personil kita mendapatkan laporan dari warga tentang adanya benda yang mencurigakan plus bendera bulan bintang di atas jembatan laying Sp Surabaya, dalam kesempatan pertama kita turunkan personil ke lokasi, untuk mengeliminir segala kemungkinan tak diinginkan, termasuk melepaskan benderanya,” tutur Kapolresta kepada awak media.
Lebih jauh Pamen Polri itu menambahkan, bendera bulan bintang yang berkibar dengan pemberat mirip bom itu diletakkan oleh orang tak bertanggungjawab dan ditemukan warg sekitar pukul 10.40 WIB. Sejauh ini polisi terus menelusuri motif dan siapa yang meletakkan benda mirip bom plus bendera bulan bintang itu.
Petugas mengamankan selembar bendera bulan bintang ukuran 120 x 80 cm, dengan pemberat boto lait mineral yang dilakban dan diikat dengan alat pemberat mirip bom. “Pemberat mirip bom itu dievakuasi oleh tim Jibom Den Gegana Satbrimob Polda Aceh yang dipimpin Dan Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Aceh, Kompol Akmal beserta sepuluh personilnya yang turun ke lokasi dan langung dilakukan tindakan disposal,” tutur Kapolresta seraya menambahkan benda mirip bom itu beratnya 500 gram serta panjang sekitar 30 centimeter.
Sejauh ini Pak Kapolres bisa memastikan apakah itu bagian dari teror, karena butuh penelusuran lebih lanjut, termasuk tentang kepastian apakah benda yang telah didiposal itu bom atau tidak
Penulis : Nurdinsyam