JAKARTA | ACEHHERALD — Seorang pria bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) ditangkap terkait aksi penipuan dengan modus mengganti barcode QRIS pada kotak amal di sejumlah masjid di Jakarta.
Iman ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan di daerah Kebayoran Lama, Selasa (11/4). Iman telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Mengamankan satu tersangka berinisial MIMIL di mana yang bersangkutan adalah orang yang menempel QRIS di Masjid Nurul Iman Blok M Square,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Jakarta, kemarin.
Auliansyah mengungkapkan tersangka MIML merupakan mantan pegawai sebuah salah satu bank BUMN. Namun, tak dijelaskan lebih lanjut soal identitas bank tersebut.
“Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu bank, bank BUMN, salah satu bank BUMN,” ucap dia.
Dalam aksinya ini, MIML disebut sudah mulai membuat barcode QRIS sejak 23 Maret. Ia membuatnya lewat aplikasi bernama Youtap dan Pulsabayar.
Barcode QRIS yang telah dibuat dari aplikasi itu kemudian dicetak menjadi sebuah stiker oleh MIML. Setelah itu, stiker barcode QRIS ditempel di sejumlah kotak amal masjid.
MIML mulai menempelkan stiker barcode QRIS itu sejak 1 April. Berdasarkan pendataan, MIML telah menempelnya di 38 lokasi.
Rinciannya, pada 1 April MIML menempel di Masjid At Takwa Sriwijaya, BSI Pondok Indah, BCA Mayestik, BS Mayestik, BSI Radio Dalam, BSI Panglima Polim, ATM Gallery Ayam Bulungan, BCA Grand Wijaya, BSI Fatmawati, Masjid An Nur GOR Bulungan, dan SPBU Pejompongan.
Kemudian, 2 April di Pasar Mayestik, Masjid Nurul Hidayah Brawijaya, Masjid Darul Jannah Walikota, Masjid Syarif Hidayatullah, Masjid Simprug, serta Masjid Jami Kebayoran Lama ITC Permata Hijau.
Lalu, pada 5 April ditempel di Masjid As Sakinah Tanah Kusir, Masjid Raya Bintaro Sektor 9, Masjid Raya KH Hasyim Asyari, dan Masjid Raya Al Insan Patal Senayan.
Selanjutnya, pada 4 April di Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah, Masjid Al Ikhsan Kerinci, Masjid Cut Nyak Dien Johar, Masjid Agung Sunda Kelapa, Masjid At Itsham, Masjid Cut Meutia Menteng, Masjid Al Bakri Taman Rasuna, serta Masjid Jami Ar Rohmah Kuningan.
Pada 6 April ditempel di Masjid Nurullah Kalibata. Berlanjut pada 7 April di Masjid Istiqlal, Masjid Al Azhar. Kemudian, 9 April di Masjid Thamrin Residance, Masjid Terminal 2 Bandara Soetta, Masjid Terminal 3 Bandara Soetta, dan Masjid Nurul Iman Blok M.
Tak hanya lokasi-lokasi itu, ternyata MIML juga menempelkan stiker barcode QRIS itu di musala mal yakni di Pondok Indah Mal dan Grand Indonesia.
Dalam aksinya itu, Auliansyah menyebut MIML terkadang meniban atau menempelkan stiker barcode QRIS yang dibuatnya di atas stiker yang sudah tertempel.
“Kemudian ada juga yang ditempel di sampingnya QRIS yang sudah ada, atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada atau menempel di tempat baru yang belum ada QRISnya,” tutur dia.
Auliansyah menyampaikan MIML memiliki sejumlah rekening atas nama dirinya dan diduga digunakan untuk menampung uang yang ditransfer melalui barcode QRIS tersebut.
Namun, ia belum membeberkan soal jumlah uang yang sudah berhasil didapatkan oleh MIML lewat aksi penipuan ini. Kata dia, penyidik kini masih melakukan pendalaman.
Atas perbuatannya, MIML dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Sumber: CNN Indonesia