Jadi Tersangka Korupsi, Fajri Mundur dari Kadis Tenaga Kerja dan Mobduk Aceh?

  BANDA ACEH | ACEHHERALD.com- Kepala Dinas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Ir Fajri MT dilaporkan menjadi orang kedua yang mengundurkan diri dari Kabinet Nova Iriansyah. Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Bustami Hamzah SE M.Si, pada tanggal 30 Mei 2021 lalu, juga melayangkan surat pengunduran diri kepada Gubernur Aceh. Namun, ada … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

 

Surat pengunduran Fajri yang beredar di berbagai grup WhatsApp

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com-

Kepala Dinas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Ir Fajri MT dilaporkan menjadi orang kedua yang mengundurkan diri dari Kabinet Nova Iriansyah.

Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Bustami Hamzah SE M.Si, pada tanggal 30 Mei 2021 lalu, juga melayangkan surat pengunduran diri kepada Gubernur Aceh. Namun, ada perbedaan pengunduran diri Bustami dari pengunduran diri Fajri.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Fajri, mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh setelah Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Pidie.

Kepada wartawan Fajri membenarkan sudah mengundurkan diri dan sejumlah surat pengunduran dirinya kini tersebar di berbagai WhatsApp Grup.

Surat yang ditulis Fajri ditujukan kepada Gubernur Aceh itu bernomor istimewa dengan perihal pengunduran diri dari Jabatan bertanggal 24 Oktober 2021.

Pada surat pengunduran diri itu juga dibubuhi materai bernilai Rp 10.000 dan ditandatangani dengan tinta biru, tanpa stempel. Meski banyak beredar di berbagai grup WhatsApp, ternyata surat tersebut, hanya ditujukan kepada Gubernur Aceh, tidak ada tembusannya.

Dalam itu, Fajri menuliskan sehubungan dengan publikasi yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh pada hari Jum’at 22 Oktober tahun 2021 lalu. “Yang di dalamnya menyebutkan saya sebagai salah satu tersangka pada permasalahan pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie tahun 2018,” tulis Fajri yang dikutip.

“Dengan ini saya menyampaikan pengunduran diri dari jabatan sehingga saya dapat fokus menyelesaikan permasalahan hukum tersebut,”jelas Fajri.

Fajri MT dilantik oleh Sekda Aceh, dr Taqwallah M.Kes sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk, Senin 11 Januari 2021 lalu di Anjong Mon Mata, bersamaan dengan mutasi 16 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Aceh.

Baca Juga:  Terkait Migran Rohingya, Pj Bupati Mahdi: Kita Terus Lakukan Koordinasi Lintas Instansi

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe