JaDI Dorong KIP Aceh Umumkan Tahapan Pilkada

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] LHOKSEUMAWE │ ACEH HERALD Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh mendorong Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh segera memublikasi keputusan KIP, tentang jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh 2022. “Keputusan KIP tentang tahapan dan jadwal pemilihan merupakan dasar hukum bagi pemerintah dalam mengalokasikan anggaran pemilihan dalam KUA PPAS 2021,” … Read more

Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh Ridwan Hadi dan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Syamsul Bahri

Iklan Baris

Lensa Warga

Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh Ridwan Hadi dan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Syamsul Bahri

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

LHOKSEUMAWE │ ACEH HERALD

Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh mendorong Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh segera memublikasi keputusan KIP, tentang jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh 2022.

“Keputusan KIP tentang tahapan dan jadwal pemilihan merupakan dasar hukum bagi pemerintah dalam mengalokasikan anggaran pemilihan dalam KUA PPAS 2021,” ujar Ridwan Hadi, kepada Aceh Herald, Rabu (30/9/2020).

Pendapat yang disampaikan Ketua KIP Aceh periode 2013-2018 ini terkait belum tercantumnya anggaran pilkada dalam KUA PPAS di kabupaten dan kota.

Menurut Ridwan Hadi, keputusan KIP Aceh tentang tahapan merupakan entry point persiapan pilkada di Aceh baik parpol, masyarakat, penyelenggara tingkat kabupaten dan kota, DPRA, DPRK serta pihak terkait lainnya.

Berdasarkan pengalaman pada pilkada tahun 2017, ujar Ridwan Hadi, untuk melahirkan keputusan tentang tahapan perlu adanya dukungan dari berbagai pihak saat penyiapan draft tahapan.

Ia menyarankan, kalau memang keputusan tentang tahapan pilkada belum ada, maka sebaiknya mengundang pihak yang berkepentingan untuk sama-sama membahas. Misalnya, draft tahapan segera dibahas dalam forum grup diskusi (FGD) dengan parpol, pemerintah, publik Aceh, tokoh masyarakat, tokoh agama.

Lalu, imbuh Ridwan, setelah mendapat masukan berbagai pihak mengenai rancangan draft keputusan, KIP bisa mengoordinasikan bersama KPU. Koordinasi diperlukan dengan berbagai pertimbangan, baik dari aspek hukum, pertimbangan politis yang diperoleh dari hasil FGD, atau kesimpulan lokakarya. Semua itu dilakukan demi terbentuk opini Pilkada Aceh dan mendapat dukungan secara politis atas SK tahapan dimaksud.

Ridwan menjelaskan, masukan dari berbagai pihak perlu karena KIP butuh legitimasi yang melibatkan partisipasi publik dalam menetapkan tahapan pilkada dalam sebuah surat keputusan. Nantinya, keputusan ini menjadi dasar regulasi pelaksanaan pemilihan di Aceh dan menjadi pedoman bagi kabupaten dan kota dalam menetapkan SK tahapan pemilihan bupati/walikota secara serentak.

Baca Juga:  Janji Proyek Berakhir di Hotel Prodeo Polisi

“Lembaga yang berwenang menetapkan tahapan Pilkada gubernur/wakil gubernur Aceh adalah KIP Aceh. Lalu, Pemerintah Aceh dan DPRA berkewajiban memfasilitasi pilkada berjalan lancar sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Ridwan Hadi.

Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, menegaskan draft tahapan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh sudah disusun. Bahkan, pihaknya sudah mengirimkan ke Pemerintah Aceh dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Samsul menyebutkan, pihaknya mengirim ke KPU RI supaya tahapan dimaksud bisa disingkronkan. Sebab, KIP Aceh adalah bagian dari KPU RI. Begitu juga penetapan tahapan, akan disahkan setelah ada persetujuan dari KPU RI.

“KIP Aceh hanya membuat rancangan/draf tahapan karena sesuai Undang-undang KIP Aceh bagian dari KPU RI. Secara hirarki, kami wajib mengirim rancangan tahapan tersebut ke KPU RI untuk ditetapkan atau dibuat keputusan oleh KPU RI,” ujar Dr Syamsul Bahri.

PENULIS : YUSWARDI

Berita Terkini

Haba Nanggroe