Izin Travel Umrah Naila Syafaah yang Telantarkan Jemaah Dicabut Kemenag!

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Kementerian Agama telah mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). PT NSWM merupakan biro perjalanan umrah yang terjerat kasus penipuan. Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Kementerian Agama telah mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). PT NSWM merupakan biro perjalanan umrah yang terjerat kasus penipuan.

Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

“Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, di Jakarta, seperti dikutip dari laman Kemenag, Jumat (28/4/2023).

“Pencabutan izin PPIU PT NSWM kami lakukan karena PT NSWM telah merugikan banyak jemaah dan masyarakat. Kami juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin meminta PPIU lebih profesional dalam menjalankan usahanya. Dia meminta semua PPIU benar-benar patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.

“PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya,” kata Nur Arifin.

Dia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurutnya, program tersebut sangat penting untuk menghindari penipuan jemaah umrah. “Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah,” pungkasnya.

Baca Juga:  Komisi VIII Targetkan Pembahasan Kenaikan Biaya Haji Selesai 13 Februari

Kasus Penipuan PT NSWM

Sebelumnya diberitakan bahwa penipuan agen perjalanan atau travel agent umrah inisial PT NSWM telah mengakibatkan sejumlah jemaah telantar di Arab Saudi dan sempat tak bisa pulang ke Tanah Air. Polisi telah berhasil menangkap sosok pelaku dan mengungkap modusnya.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan awal kasus ini terungkap setelah Satuan Tugas (Satgas) antimafia umrah Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag).

“Jadi korban melapor ke Konjen di Arab Saudi, mereka terlunta-lunta tidak bisa pulang ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah,” ujar Kombes Hengki kepada wartawan, Senin (27/3).

Jemaah tersebut rata-rata terlunta-lunta di Arab Saudi selama 9 hari, bahkan ada yang tidur di jalanan. Selain itu, ada korban yang tidak dapat berangkat ke Tanah Suci sama sekali.

Polisi juga telah menangkap dan mengungkap 3 orang pelaku penipuan travel agent umrah PT NSWM. “Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3).

Dua pelaku ternyata suami-istri, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). “Keduanya suami istri,” ujarnya.

Dalam kasus ini, pelaku diduga telah menipu sebanyak lebih dari 500 orang korban. Selain itu, total kerugian mencapai sekitar Rp 100 miliar lebih. PT NSWM memiliki 300 cabang lebih yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sumber: detiknews

Berita Terkini

Haba Nanggroe