
SIGLI I ACEH HERALD
Insiden penembakan di Jalan Lhok Krincong Gampong Lhokpanah Kecamatan Sakti Pidie, yang menewaskan prajurit TNI Kapten Inf Abdul Majid (53), dipastikan sebagai tindakan perampokan terencana. Skuad gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pidie yang melakukan penelusuran secara marathon akhirnya menangkap tiga tersangka perampok dai tempat terpisah dalam sebuah operasi intensive sepanjang Minggu (31/10/2021).
Kapolres Pidie, AKBP Padli SH SIK MH yang didampingi oleh Dandim 0102/Pidie Letkol Arh Tengku Sony Sonatha SE, Waka Polres Pidie, Kasat Reskrim, Dansub Denpom IM/1-3 Sigli dan unsur dari Pomdam IM, kepada awak media, mengatakan, perampokan yang berujung maut itu, semata mata untuk menguasai uang senilai Rp 35 juta yang ada di tas korban yang diletakkan di antara bangku depan dalam kabin mobil.
Belakangan, setelah ketiga tersangka dibekuk, uang yang berhasil disita dari tersangka tinggal Rp 27 juta lagi. Ketiga tersangka itu adalah M (41) warga Gampong Meunasah Rumpuen Kecamatan Meuredu, Pidie Jaya selaku perencana perampokan, D (46) warga Gampong Lhokpanah Kecamatan Sakti,Pidie selaku pengatur strategi lapanganyang juga pemilik senjata api. Selain itu F (41) warga Gampon Paru Cot Kecamatan Bandar Baru Pidie Jaya selaku eksekutor lapangan atau penembak
Personil Gabungan pertama membekuk D sekira pukul 00.20 WIB di Gampong Mali Guyui Kecamatan Sakti atau tak jauh dari Gampong Lhokpanah sebagai TKP insiden penembakan.
Berselang enam jam kemudian, hamba hukum mencokok M di Gampong Sagoe Langgien Pidie Jaya, serta empat kemudian atau sekira pukul 10.00 WIB, giliran F yang dibekuk di depan lokasi pantai wisata Pantai Kuthang.
Dari para tersangka itu, tim gabungan berhasilmengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 27 juta. Satu pucuk senjata api jenis Sabhara V=2 beserta magazen dan 11 butir peluru, serta satu unit Honda Beat warna hitam BK 4053 ACK.
Dalam keterangan kepada awak media itu terungkap jika M yang telah kenal dengan korban Alm Kapten Abdul Majid mengetahui jika korban selalu membawa uang dalam jumlah banyak di dalam mobilnya. Tersangka lalu merencanakan perampokan, hingga ia yang menghubungi korban, serta naik ke mobil korban,
Saat itu koban berdua dengan temannya (saksi) menghampiri tersangka M di Simpang Lamlo beberapa saat sebelum eksekusi lapangan. Pria M pula yang menyuruh korban untuk mengantarnya ke Lhokpanah yang tak lain telah dijadikan sebagai lokasi perampokan.
Sesampai di lokasi yang telah ditentukan sekira pukul 17.00 Wib pelaku berinisial M meminta untuk memberhentikan mobil korban dan menyuruh korban untuk menurunkan kaca mobil sehingga pelaku berinisial F selaku eksekutor dengan mudah melihat posisi korban yang sudah membuka kaca pintu samping kanan dan langsung menembak ke arah pintu samping depan sebelah kanan hingga peluru menembus pintu mobil dan mengenai korban di bagian perut.
Disaat yang bersamaan pelaku berinisial M yang memang di dalam kabin mobil langsung meraih dan mengambil tas milik korban yang diletakkan diantara kursi depan dan langsung melarikan diri. Sedangkan korban bersama dengan seorang rekannya yang duduk di kursi depan samping kiri tidak berani keluar, kondisi korban pada saat itu sudah dalam keadaan kritis sampai korban ditemukan oleh warga dan selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit.
Kapolres AKBP Padli menambahkan, para tersangka pelaku perampokan yang membuat Kapten Abdul Majid meninggal dunia itu dibidik dengan pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 365 KUHP serta UU Darurat nomor1 ahun 1951, dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun atau seumur hidup.