Inilah Kelebihan dan Tempat yang Wajib Menggunakan Face Shield

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] ATURAN penggunaan face shield (pelindung wajah) sudah dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020. Apa kelebihan penggunaan face shield ini? Face shield merupakan pelindung wajah plastik bening, yang sudah digunakan oleh banyak petugas kesehatan. Face shield juga bisa digunakan untuk anak-anak. “Pelindung wajah, yang dapat … Read more

Ilustrasi Penggunaan Face Shield

Iklan Baris

Lensa Warga

Ilustrasi penggunaan face shield

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

ATURAN penggunaan face shield (pelindung wajah) sudah dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020. Apa kelebihan penggunaan face shield ini?

Face shield merupakan pelindung wajah plastik bening, yang sudah digunakan oleh banyak petugas kesehatan. Face shield juga bisa digunakan untuk anak-anak.

“Pelindung wajah, yang dapat diproduksi dan didistribusikan dengan cepat dan terjangkau, harus dimasukkan sebagai bagian dari strategi untuk secara aman dan secara signifikan mengurangi penularan dalam pengaturan komunitas,” kata tiga dokter dari University of Iowa dilansir webmd.

Baca: https://acehherald.com/menteri-kesehatan-terbitkan-aturan-kesehatan-menggunakan-face-shield/

Dilaporkan dalam Journal of American Medical Association pada 29 April, para ahli yang dipimpin oleh Dr. Eli Perencevich, dari Universitas di Departemen Kedokteran dan Sistem Perawatan Kesehatan VA Kota Iowa, kini saatnya era face shield.

“Agar paling efektif dalam menghentikan penyebaran virus, pelindung wajah harus diperluas di bawah dagu. Itu juga harus menutupi telinga dan seharusnya tidak ada celah yang terbuka antara dahi dan topi face shield,” kata anggota tim Iowa.

Face shield memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan masker. Pertama-tama, face shield dapat digunakan kembali tanpa batas waktu. Proses pembersihan hanya membutuhkan sabun dan air atau desinfektan. Face shield biasanya lebih nyaman dipakai daripada masker, dan mereka membentuk penghalang yang membuat orang tidak mudah menyentuh wajah mereka sendiri.

Saat berbicara, orang kadang-kadang menarik masker untuk mempermudah lawan bicara memahami pembicaraan kita. Akan tetapi, hal itu tidak perlu dilakukan dengan face shield.

Dan bagaimana dengan kemampuan pelindung wajah untuk mencegah penularan corona virus?

Menurut tim Iowa, studi skala besar belum dilakukan. Namun, dalam studi simulasi, face shield terbukti mengurangi risiko terkena virus langsung sebesar 96 persen ketika dipakai oleh petugas layanan kesehatan.

Baca Juga:  Stand TTG XXIV di Kota Jantho Mulai Dibangun

Mereka menekankan bahwa face shield seharusnya hanya menjadi salah satu bagian dari upaya pengendalian infeksi, dengan tetap menjaga jarak dan mencuci tangan.

Robert Glatter berada di garis depan pandemi Covid-19 dalam perannya sebagai dokter UGD di Lenox Hill Hospital di New York City, setelah membaca laporan baru itu, ia setuju bahwa tindakan ‘akal sehat’ sangat penting dalam mengendalikan virus corona.

“Salah satu pendekatan yang paling masuk akal, terutama mengingat keterbatasan masker wajah dan penutup wajah, adalah penggunaan face shield,” kata Glatter.

Berikut tempat yang wajib menggunakan face shield dalam aturan lengkap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti tertuang dalam Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020:

 

  1. Pasar

Menurut Menkes, bagi pedagang di pasar, jika kondisi padat dan penerapan jaga jarak sulit diterapkan, maka penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

 

  1. Bagi pengunjung di mal

Jika pusat perbelanjaan/mal/pertokoan dalam kondisi padat dan sulit menerapkan jaga jarak agar tidak memaksakan diri masuk ke dalamnya. Namun apabila terpaksa tambahan penggunaan pelindung wajah (faceshield) yang digunakan bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

 

  1. Di Lobi penginapan seperti hotel

Menyediakan sarana untuk meminimalkan kontak dengan pengunjung misalnya pembatas/partisi mika di meja resepsionis, pelindung wajah (face shield), penggunaan metode pembayaran non tunai, dan lain-lain.

 

  1. Di pusat kebugaran

Petugas adminstrasi pendaftaran dan kasir selalu memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).

 

  1. Bagi pekerja di pusat kebugaran

Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker. Jika diperlukan dapat digunakan tambahan pelindung mata (eye protection) atau pelindung wajah (face shield), menjaga jarak dengan orang lain, hindari menyentuh area wajah, jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

Baca Juga:  Trend Covid-19 di Aceh Makin Melandai, Kasus Baru Terus Menurun

 

  1. Di event olahraga

Mewajibkan penonton menggunakan masker. Jika kondisi padat, tambahan penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

 

  1. Bagi pengelola moda transportasi

Jika penerapan jaga jarak tidak dapat diterapkan dapat dilakukan rekayasa administrasi atau teknis lainnya seperti pemasangan pembatas/tabir kaca bagi pekerja di moda transportasi, menggunakan tambahan pelindung wajah (face shield), pengaturan jumlah penumpang, dan lain lain.

 

  1. Bagi penumpang moda transportasi

Jika kondisi padat dan penerapan jaga jarak sulit diterapkan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

 

  1. Di stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara

Petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh harus mendapatkan pelatihan dan memakai alat pelindung diri berupa masker dan pelindung wajah (face shield) karena berhadapan dengan orang banyak yang mungkin berisiko membawa virus.

 

  1. Jasa perawatan kecantikan dan rambut

Bagi pekerja di bidang jasa perawatan kecantikan dan rambut, menggunakan alat pelindung diri berupa masker, pelindung wajah (face shield), dan celemek saat memberikan pelayanan.

 

  1. Jasa ekonomi kreatif

Melakukan pengaturan jarak antar personel yang terlibat dalam ekonomi kreatif minimal 1 meter. Jika tidak memungkinkan dapat dilakukan rekayasa adminstrasi dan teknis seperti pembatasan jumlah kru/personil yang terlibat, penggunaan barrier pembatas/pelindung wajah (faceshield), dan lain-lain.

 

  1. Lokasi daya tarik wisata

Bagi pengelola, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk gedung. Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu > 37,3 derajat celcius, (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk. Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah (face shield). Pelaksanaan pemeriksaan suhu agar didampingi oleh petugas keamanan.

Berita Terkini

Haba Nanggroe