Ini Tugas Dewan Pengawas Syariah BMK Lhokseumawe

Tiga orang DPS harus mensahkan program yang telah dicetuskan oleh BMK sesuai dengan ketentuan syar’i.
Rakornis Baitul Mal Kota (BMK) Lhokseumawe. Foto: Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.Com – Dewan Pengawas Syariah (DPS) Baitul Mal Kota (BMK) Lhokseumawe, diikat dengan fungsi dan tugas yang harus mereka jalankan.

Tiga orang DPS harus mensahkan program yang telah dicetuskan oleh BMK sesuai dengan ketentuan syar’i.

Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, menyelenggarakan fungsi dan kewenangan adalah pengesahan/persetujuan tertulis atas rancangan peruntukan alokasi dan penyaluran Zakat dan/atau Infak yang diajukan oleh Badan BMK.

Lalu, pengawasan syariah terhadap kebijakan pengelolaan dan pengembangan oleh Badan BMK, penyampaian pengawasan syariah terhadap penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengembangan oleh Sekretariat BMK.

Kemudian, menerima konsultasi dari Badan BMK, Sekretariat BMK dan BMG, fasilitasi pengawasan syariah terhadap kebijakan Pengelolaan dan Pengembangan terhadap BMG.

Selain itu, juga pengawasan syariah terhadap penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengembangan oleh Sekretariat BMK, pengendalian dan pembinaan terhadap hasil pemeriksaan audit dan/ atau rekomendasi auditor.

Tak hanya itu, yang lainnya yakni permintaan laporan Pengelolaan dan Pengembangan kepada Badan BMK paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.

Kewenangan lainnya adalah permintaan kepada institusi/lembaga pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap Pengelolaan dan Pengembangan, perumusan opini syariah sebagai hasil atas pengawasan kinerja Badan BMK untuk disampaikan kepada Bupati/Walikota.

Lalu, penyampaian rekomendasi kepada Bupati/Walikota dalam hal terjadi penyimpangan syariah oleh Badan BMK, permintaan pertimbangan kepada DPS mengenai Pengelolaan dan Pengembangan.

Kemudian, pembinaan terhadap Badan BMK dan Sekretariat BMK dalam Pengelolaan dan Pengembangan, pelaksanaan koordinasi dengan lembaga/ instansi terkait lainnya.

Juga pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota dalam hubungan dengan tugas dan fungsi BMK. (adv)

Baca Juga:  Disbudpar Aceh Gelar Pentas Aceh Milenial 12-14 Februari 2022
Kata Kunci (Tags):
bmk lhokseumawe, baitul mal kota lhokseumawe, dewan pengawas syariah, dps bmk lhokseumawe,

Berita Terkini

Haba Nanggroe