
BANDA ACEH | ACEH HERALD.com
Horee. Pegawai Negeri Sipil dan ASN di lingkungan Pemerintah segera akan menikmati libur hari raya haji tahun 2020.
Pemerintah Aceh mengeluarkan edaran terkait hari libur dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah tahun 2020. Dalam edaran yang diteken Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu, disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara di Aceh akan diberikan penambahan libur selama dua hari dengan jaminan mengganti jam kerja di hari lain usai lebaran.
Hal itu diungkapkan Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Bukhari, Kamis (23/7/2020) yang dirilis Biro Humas dan Hukum Setda Aceh. Dikatakan, dengan demikian libur ASN dimulai hari Kamis dan masuk kembali setelah Senin. Sedangkan pelaksanaan Idul Adha 10 Zulhijjah 1441H yang biasa disebut dengan hari raya qurban jatuh bertepatan hari Jumat (31/7/2020).
Jadi libur ASN pemprov Aceh dimulai hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 hingga Senin tanggal 3 Agustus 2020 mendatang.
“Sementara instansi pemerintah yang menerapkan pola 5 hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantikannya pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 dan hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020,” kata Bukhari mengutip edaran dengan Nomor: 061.2/10313 tersebut.

“Masuk kantor pada pukul 08.00 pagi, sampai jam 16.45 sore dengan menggunakan pakaian
bebas dan rapi,” kata Bukhari.
Sementara itu, tambah Bukhari, instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan pola enam hari kerja wajib menambah kekurangan jam kerja sebanyak enam jam 15 menit dalam seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja satu jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.
“Bagi Unit/Satuan Kerja Organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Bukhari.
Bukhari menjelaskan, dalam rangka penegakan disiplin aparatur pemerintah, diharapkan agar setiap pimpinan instansi di samping memonitor kedisiplinan secara berkesinambungan, juga lebih meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan jam kerja ASN di lingkungan kerja masing-masing pada hari pengganti jam kerja itu.
“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti yang diliburkan dimaksud, supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Bukhari.[]