*Jam pulang hari Jumat lebih lama, 08.30 – 16.00 WIB
BANDA ACEH | ACEH HERALD–
Selama bulan puasa Ramadhan, jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Aceh diperpendek. Untuk hari Senin-Kamis, masuk 08.30 WIB dan pulang 15.00 WIB. Namun, untuk hari Jumat jam pulangnya lebih lama, masuk tetap jam 08.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.
Hal itu dikemukakan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto kepada AcehHerald.com, Kamis (8/4/2021) mengutip Surat Edaran tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan untuk pegawai di Aceh.
Menyangkut jam kerja hari Jumat yang lebih lama, dikarenakan penyesuaian waktu istirahat siang pada hari Jumat yang lebih lama.
“Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh, ditetapkan jam kerja dalam bulan Ramadhan tahun 1442 H/2021 M yang menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu shalat Dhuhur/Jum’at di Aceh,” kata Iswanto mengutip edaran Nomor 061.2/6976 itu.
Kepada para pegawai baik PNS maupun Non PNS, tetap mengenakan pakaian dinas seperti hari-hari biasa, atau sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016 dengan ketentuan Pakaian Dinas PNS.
Di mana pada Hari Senin dan Selasa memakai PDH warna kaki, PDH kemeja putih pada hari Rabu dan celana/rok warna hitam/gelap pada hari Kamis. Untuk hari Jumat tetap memakai PDH batik motif Aceh atau pakaian muslim/muslimah.
“Diharapkan kita bisa sama-sama mengawasi berjalannya aturan kepatuhan jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi/unit kerja masing masing,” kata Iswanto.
Sementara itu, Iswanto menyebutkan Edaran tersebut juga membahas tentang upaya Pencegahan Penyebaran covid-19 di lingkungan Pemerintah Aceh. Di mana sistem kerja tetap berpedoman pada Surat Gubernur Aceh Nomor 440/14418 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Sistem Kerja Bagi PNS komorbid dan SOP pemeriksaan PCR ASN.
Gubernur Aceh, kata Iswanto, juga mengimbau kepada Bupati dan Wali Kota, pimpinan Instansi Vertikal Kementerian dan non Kementerian serta BUMN/BUMD dan perbankan serta instansi Pemerintah Aceh di luar Aceh untuk dapat menyesuaikan jam kerja sesuai dengan Surat Edaran tersebut.
M Nasir Yusuf