
JAKARTA | ACEH HERALD-
Anggota DPR yang baru tiba dari perjalanan internasional diperbolehkan melakukan karantina mandiri, Ketentuan karantina mandiri merupakan kesepakatan antara DPR dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, kata Sekjen DPR-RI, Indra Iskandar.
. “Jadi kebijakan dari BNPB dan Satgas Covid-19 untuk anggota DPR yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri, sampai di Indonesia itu diperbolehkan melakukan karantina mandiri,” kata Sekjen DPR Indra Iskandar, Jumat (2/7/2021).
Indra menuturkan, aturan karantina mandiri tetap memiliki persyaratan, yakni hasil tes PCR negatif.
“Jadi hasil PCR negatif itulah yang menjadi rujukan untuk karantina mandiri. Kalau dia positif, maka seperti waktu itu Pak Fadli Zon itu langsung dirujuk ke rumah sakit rujukan tertentu,” tutur Indra.
Indra menjelaskan tahapan yang harus dilalui anggota DPR setibanya di Indonesia, yakni menjalani tes swab antigen terlebih dahulu, kemudian tes swab PCR.
Tes swab antigen ini diperlukan untuk mengidentifikasi awal apakah seseorang terpapar Covid-19 atau tidak. “Kalau dia negatif, lalu dia akan dilanjutkan ke swab PCR. Karena PCR kan enggak bisa instan, maka dia harus nunggu beberapa jam atau bahkan satu hari,” ujarnya.
Meski anggota DPR diperbolehkan karantina mandiri, tetapi untuk staf pendamping seperti tenaga ahli, hingga istri maupun anak anggota dewan harus menjalani karantina di tempat yang ditentukan.
“Maka DPR bisa tetap melaksanakan tugas konstitusionalnya. Dalam tata negara kan setingkat dengan lembaga tinggi lain termasuk Presiden,” ungkapnya.
sumber Kompas.com