Ibu Jual Anak ke Pria Hidung Belang Divonis 4 Tahun Penjara

MEDAN l ACEH HERALD- Seorang ibu, Hanita Sari Nasution yang tega menjual anaknya ke pria hidung belang, Rabu (21/7/2021) divonis empat penjara dan denda Rp 120 juta oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia dinilai terbukti bersalah menjual anaknya yang berusia 19 tahun kepada pria hidung belang di Medan.” Empat tahun (penjara), denda Rp … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

ilustrasi – Palu sidang. Foto Dara.co.id

MEDAN l ACEH HERALD-

Seorang ibu, Hanita Sari Nasution yang tega menjual anaknya ke pria hidung belang, Rabu (21/7/2021) divonis empat penjara dan denda Rp 120 juta oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dia dinilai terbukti bersalah menjual anaknya yang berusia 19 tahun kepada pria hidung belang di Medan.” Empat tahun (penjara), denda Rp 120 juta subsider 3 bulan,” kata Pejabat Humas PN Medan, Imanuel Tarigan, Rabu (21/7/2021).

Imanuel menyebut putusan itu dibacakan hari ini. Terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.

“Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang,” sebut Imanuel.

Sebelumnya, Hanita Sari Nasution dituntut 4 tahun penjara. Dia dinilai bersalah karena menjual anaknya kepada pria hidung belang di Medan.

“Dia terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/7).

Bondan mengatakan persidangan dengan agenda tuntutan digelar di PN Medan pada Selasa (6/7). Dalam tuntutannya, JPU menuntut Hanita dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Kami dari Kejari Medan menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun kemudian dipotong masa tahanan dan sebagainya. Kemudian ditambah dengan pidana denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan. Terkait barang bukti, kan ada uang itu Rp 350 ribu dirampas untuk negara,” ujar Bondan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut peristiwa ini terjadi pada 9 Januari 2021. Saat itu, Hanita didatangi oleh lelaki hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks.

“Kemudian terdakwa mengarahkan saksi yang merupakan anak kandung terdakwa untuk melayani nafsu lelaki hidung belang tersebut di mana terdakwa memperkerjakan saksi sebagai pekerja seks sudah berjalan selama 7 tahun,” ujar jaksa.

Baca Juga:  Polisi Tahan Satu Lagi Tersangka dalam Kasus Penembakan di Indrapuri

Jaksa menyebut Hanita dan si pria hidung belang sepakat dengan tarif Rp 350 ribu. Kemudian Hanita, anaknya dan si pria hidung belang menuju hotel di Medan Tembung.

“Lalu lelaki hidung belang menyerahkan uang sebesar Rp 350 ribu sebagai upah pelayanan jasa seks kepada saksi yang diterima oleh terdakwa,” tutur jaksa.

 

sumber detikcom

Berita Terkini

Haba Nanggroe