JAKARTA | ACEHHERALD – Rekening jumbo pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang juga calon hakim agung, Triyono Martanto, mengejutkan publik karena hakim pajak itu memiliki kekayaan kas Rp 31 miliar. Menurut Triyono, harta itu berasal dari warisan orang tuanya.
Triyono diketahui pernah menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip detikcom, Minggu (26/3/2023), Triyono Martanto tercatat memiliki total kekayaan sebanyak Rp 9.116.022.717 pada 2019. Kemudian pada 2020, hartanya mengalami kenaikan menjadi Rp 19.806.171.625. Lalu, pada 2021 total harta kekayaan Triyono Martanto kembali mengalami kenaikan menjadi Rp 51.202.526.173. Dari jumlah itu, kekayaan dalam bentuk kas sebanyak Rp 31 miliar.
Perihal kekayaan fantastis itu pernah ditanyakan oleh anggota KY Sukma Violetta dalam wawancara terbuka seleksi hakim agung. Triyono menyebut uang itu adalah warisan dari ibunya yang meninggal pada 2020. Warisan itu dalam bentuk tabungan, SBI, dan deposito.
“Ketika ibu meninggal, harta warisan Rp 100 miliar lebih?” tanya Sukma saat wawancara seleksi hakim agung.
“Nggak tahu ya. Yang bagi adik saya. Yang mengurus terkait waris itu adik saya. Warisan cash dibagi sama rata,” jawab Triyono.
“Kapan pembagian warisnya?” tanya Sukma.
Uang itu disebut Triyono ditransfer dalam satu tahun.
“Bertahap. Karena ibu investasi deposito, SBI, tabungan, maka dibagi menunggu jatuh temponya. Jatuh tempo langsung dibagi ke anak-anak. Mulainya transfer dari 2021,” jawab Triyono.
Sebagaimana diketahui, Komisi Yudisial (KY) meluluskan 6 calon hakim agung pada awal 2023, yaitu:
Annas Mustaqim
Sukri Sulumin
Lucas Prakoso
Imron Rosyadi
Lulik Tri Cahyaningrum
Triyono Martanto
3 Calon hakim ad hoc HAM tingkat kasasi:
Fatan Riyadhi
Heppy Wajongkere
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harnoto
Sumber: detiknews