
FOTO : HUMAS POLRES ACEH UTARA
LHOKSUKON │ ACEH HERALD
Seorang personel polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, reaktif corona virus desease 2019 (Covid-19). Hasil itu diketahui setelah Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh Utara merapid test 64 personel Polres Aceh Utara, Jumat (5/6/2020).
“Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto telah memerintahkan personel tersebut menjalani karantina mendiri sambil menunggu pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR) di Rumah Sakit Umum (RSU) Cut Meutia, Lhokseumawe,” ungkap Kasubbag Humas Polres Aceh Utara, Iptu Sudiya Karya.
Dia mengatakan, untuk mengonfirmasi keberadaan virus corona secara akurat dalam tubuh seseorang, harus melalui test swab dengan metode PCR. “Kami berharap, personel ini negatif hasil test swab,” ujarnya.
Dia menambahkan, rapid test dilakukan secara acak terhadap personel Polri yang sering beraktivitas dan bertemu secara langsung dengan warga di tengah pandemi Covid-19. Kegiatan tersebut juga diikuti Kapolres Aceh Utara dan sejumlah pejabat utama dan personel.
“Ini sebagai langkah antisipasi kita karena bagaimana pun Polri memiliki tugas terdepan dalam hal melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan penyebaran Covid 19. Ini juga untuk mendeteksi kondisi personel kami, sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Polres Aceh Utara,” tandasnya.(*)
PENULIS : POPON EL AZWANI