
- Masyarakat Diimbau tak Nekad Mudik
- Semua Perbatasan dijaga ketat
BANDA ACEH | ACEH HERALD
LARANGAN mudik bagi masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 pasca lebaran berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 resmi dimulai 6 Mei 2021.
Berdasarkan Permenhub itu juga telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan, Kamis (6/5/2021) melakukan penyekatan kendaraan baik yang masuk maupun keluar di perbatasan Aceh – Sumut.
“Penyekatan tersebut dilakukan di pos-pos perbatasan seperti, Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Subulussalam, dan Aceh Tenggara,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Jumat (7/5).
Dicky Sondani menjelaskan, di hari pertama diberlakukannya larangan mudik tersebut, petugas sudah melakukan putar balik kendaraan sebanyak 148 unit, yang terdiri dari 34 bus, 63 unit mobil pribadi, 4 unit travel, dan 47 sepeda motor.
Hal tersebut dilakukan tegas oleh petugas yang bertugas di perbatasan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Selain itu, kata Dicky, petugas di lapangan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak nekat untuk melakukan mudik, karena setiap perbatasan sudah dijaga ketat oleh petugas.
“Semoga seluruh lapisan masyarakat mengerti akan kondisi ini dan tidak nekat untuk mudik. Bagaimanapun kita harus menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi,” pungkas Dicky Sondani.(*)