Hari Ini, KIP Aceh Serahkan SK Tahapan Pilkada Aceh ke DPRA

    BANDA ACEH | ACEH HERALD – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Selasa (19/1/2021) sore, sekitar pukul 17.45 WIB telah menandatangani Surat Keptusuan (SK) Tahapan, Progam, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Dalam Provinsi Aceh Tahun 2022. Setelah selesai menetapkan tahapan yang … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

 

 

Komisioner KIP Aceh, Samsul Bahri. Foto Antaranews

BANDA ACEH | ACEH HERALD – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Selasa (19/1/2021) sore, sekitar pukul 17.45 WIB telah menandatangani Surat Keptusuan (SK) Tahapan, Progam, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Dalam Provinsi Aceh Tahun 2022.

Setelah selesai menetapkan tahapan yang terdiri dari program dan jadwal pelaksanaan yang akan berlangsung 22 Februari 2022 mendatang, direncanakan pada hari ini, Rabu (20/1/2021) SK dimaksud dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Penandatanganan dilakukan setelah KIP Aceh menggelar rapat dengan para ketua KIP di 23 kabupaten dan kota di Aceh.
Informasi yang diperoleh Acehherald.com, pembacaan dan ketuk palu tanda SK sudah ditetapkan dilakukan oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri. Ia didampingi oleh Wakil Ketua KIP Aceh Tharmizi, anggota KIP Munawarsyah, Ranisah, Muhammad SE AK, Akmal Abzal, dan Agusni AH.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri mengatakan, pasca penetapan SK tahapan pilkada, maka pihaknya mengirim surat tersebut ke DPRA, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pemerintah Aceh, Panwaslih dan semua pihak.
Sebelumnya dalam rancangan SK tahapan tertulis pelaksanaan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota di Aceh akan berlangsung tanggal 17 Februari 2022.

Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus sebelumnya telah mengultimatum KIP Aceh untuk segera menetapkan tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh.

Sebab, menurut Ketua Komisi I DPRA, sejumlah kepala daerah di Tanah Rencong, gubernur, bupati, dan walikota akan mengakhiri masa jabatannya pasca pertengahan tahun 2022 mendatang.

 

Penulis : Yuswardi

Baca Juga:  Peraturan Baru UE, Disebut Bos Apple Bikin iPhone Tak Lagi Aman

Berita Terkini

Haba Nanggroe