BANDUNG | ACEHHERALD.COM – Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas di kasus dugaan suap MA. Majelis hakim memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.
“Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Rahman dilansir detikJabar, Selasa (1/8/2023).
Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim dalam sidang yang digelar pukul 13.00-14.15 WIB. Arif mengatakan dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh tidak kuat.
Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Gazalba Saleh telah dituntut 11 tahun penjara terkait dugaan suap di MA. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu dolar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.
Sumber: news.detik.com